HALOPOS.ID|PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, menyambut baik langkah Pemerintah yang telah menyetujui Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024 Dan Pilkada 27 November 2024 dan segera berkoordinasi.
Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin, menilai penetapan itu sudah lama ditunggu penyelenggara pemilu maupun parpol untuk menghadapi pesta demokrasi 2024
Ketua KPU tersebut juga mengatakan dalam menanggapi pernyataan tersebut KPU Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten dan kota untuk menyiapkan anggaran pilkada.
“Nanti akan muncul efisiensi dan keserentakan ini akan memicu biaya-biaya yang sebelumnya pilkada 2024 dikeluarkan tapi saat pilkada 2024 tidak perlu lagi dikeluarkan seperti BPK”, pungkasnya.
Untuk pemilu Legislatif 2024 nanti menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2020 dalam pendaftaran dilakukan 20 bulan setelah hari pelaksanaan.
Untuk tahun ini KPU akan fokus melaksanakan pemilu legislatif dan pemilu presiden juni tahun ini tahapan persiapan dalam pendaftaran.
“Agustus bisa melakukan pendaftaran untuk memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif 2024 dan melakukan verifikasi administrasi dan faktual”,ungkapnya lagi. (NT)
Editor : Herwan.