JAKARTA -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan sejumlah aturan Idul Adha di masa PPKM Darurat pandemi Covid-19.
Dimana, proses penyembelihan kurban hanya boleh disaksikan oleh mereka yang berkurban, dan dilakukan di tempat terbuka tanpa melihat.
“Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dan dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja,” jelas Menag Yaqut, Jumat (2/7/2021)
Daging juga tidak dibagikan langsung di lokasi penyembelihan, melainkan diantar ke rumah warga yang berhak. Tujuannya untuk menghindari kerumunan.
Jadi, tahun ini tidak ada pembagian kupon daging kurban karena warga cukup menunggu di rumah saja.
“Daging kurban biasanya pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing,” terangnya.
Pemerintah juga melarang adanya takbiran, baik di masjid atau keliling, selama penerapan PPKM Darurat. Menag Yaqut menyarankan proses takbiran dilakukan di rumah saja.
“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid, juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing,” ungkapnya.
“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid, juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing,” tambahnya.
Salat Id di masjid juga ditiadakan, begitu pula tempat ibadah semua agama yang termasuk dalam zona PPKM Darurat ditutup.
“Saya juga perlu sampaikan karena tempat ibadah itu bukan tempat ibadah umat Islam saja, bukan hanya masjid dan mushala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain,” tegasnya.
Yaqut menambahkan, Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peribadatan di tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, pura, wihara, klenteng dan sebagainya.