MUBA – Kebakaran sumur minyak ilegal yang ada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, belum padam sudah muncul kebakaran baru.
Kebakaran ini terjadi pada hari Kamis malam (28/10) sekira pukul 23.45 WIB. Tidak tanggung-tanggung kejadian kebakaran sumur minyak ilegal kali ini terjadi di dua lokasi sekaligus.
Kejadian pertama terjadi lagi di lahan milik Rojali, warga Desa Keban I yang saat ini terjerat kasus hukum akibat sumur minyak ilegal miliknya yang meledak beberapa waktu lalu.
Dari informasi dihimpun, diduga kebakaran terjadi akibat api yang berasal dari knalpot motor salah seorang warga sekaligus korban kebakaran bernama Arfan warga Bangun Sari yang melakukan aktivitas memeras lelehan minyak yang mengalir dari sumur yang telah ditutup oleh pihak terkait.
Percikan api tersebut kemudian menyambar kolam penampungan yang berisi minyak, sehingga terjadilah kebakaran yang menyebabkan korban mengalami luka bakar.
Sedangkan kejadian kedua terjadi di lahan dekat area Divisi VI PT PIP Desa Keban I. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran ataupun adanya korban di lokasi hingga saat ini.
Namun dari informasi yang didapat satu unit mobil angkutan minyak yang ada di lokasi juga ikut terbakar.
Hingga berita ini diturunkan api di dua lokasi tersebut masih menyala. Pihak terkait seperti aparat Kepolisian dan TNI tampak sudah berada di lokasi untuk melakukan pemadaman.
Pj Kades Keban I, M Alen, SIP saat dibincangi di lokasi kebakaran di lahan milik Rojali mengatakan, bahwa dirinya mengetahui kejadian pada hari Jumat (29/10) pagi.
“Kabarnya memang terjadi kebakaran di dua lokasi, satu di sini dan satu lagi di dekat PT PIP. Untuk korban belum bisa dipastikan, kabarnya memang ada satu orang warga Babat Toman mengalami luka bakar dan sudah dirawat di Rumah Sakit, namun hal itu masih akan dipastikan dulu,” katanya.(harianmuba)