HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut angka perceraian di wilayah Sumatera Selatan berada di peringkat 10 terbanyak secara Nasional.
Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto menyampaikan jika sepanjang tahun 2023 angka perceraian mencapai 574 kasus, yang mana hal itu rata-rata disebabkan oleh masalah ekonomi.
“Itu dalam catatan tahun 2023, salah satu faktor yang memicu perceraian itu adalah himpitan ekonomi,” ujar Wahyu, Jum’at.
Selain itu, daerah lain di Pulau Sumatra yang masuk 10 besar adalah Lampung dengan 2.838 kasus dan Sumatra Utara (Sumut) dengan 665 kasus.
Lampung berada di urutan ke-5, sementara Sumut di urutan ke-8. Rata-rata penyebab perpisahan sama, karena krisis ekonomi.
Diketahui, pada masa itu banyak pegawai dan karyawan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Termasuk faktor kekerasan dalam rumah tangga pun menjadi penyebab perceraian.
Sementara, itu berdasarkan laporan yang tercatat di BPS Sumsel kasus perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Palembang. Untuk data terbaru, Januari-Juni 2024, ada 91 kasus perceraian di Sumsel.
Berikut sepuluh provinsi di Tanah Air dengan jumlah perceraian tertinggi secara nasional pada 2023:
1. Jawa Barat 37,38 ribu kasus
2. Jawa Timur 33,57 ribu kasus
3. Jawa Tengah 23,18 ribu kasus
4. Banten 3.327 kasus
5. Lampung 2.838 kasus
6. DKI Jakarta 2.452 kasus
7. Kalimantan Timur 766 kasus
8. Sumut 665 kasus
9. DI Yogyakarta 583 kasus
10. Sumsel 574 kasus
Secara total, ada 108,49 ribu kasus perceraian di seluruh Indonesia, berdasarkan data BPS 2023. Jika dibandingkan tahun 2022, kasus perceraian di 2023 bertambah. Sebagai pembanding, pada 2022, angka perceraian seluruh Indonesia mencapai 35.408 kasus. (AD)