Hukum  

Suami yang Telantarkan Istri Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihartono (tengah) saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Foto : Andriyanto
Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihartono (tengah) saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Foto : Andriyanto

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya meringkus Wahyu Saputra (25), pria di Palembang yang diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (24) hingga meninggal dunia.

Dia diringkus di kediamannya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin (27/1/2025) malam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya penyidik menetapkan Wahyu Saputra sebagai tersangka dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dengan sengaja melakukan penelantaran terhadap istrinya yang sedang sakit hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Dari keterangan saksi, petunjuk dan alat bukti, kami menduga adanya serangkaian tindak pidana penelantaran istri yang pada akhirnya korban meninggal dunia dengan kondisi fisik memprihatinkan,” kata Harryo saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).

Harryo menjelaskan, jika dari pemeriksaan sementara, tidak ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan tersangka. Menurutnya, kondisi fisik korban sudah menurun sejak awal tahun 2024 lantaran mengidap penyakit pneumonia yang belakangan diketahui dari keterangan dokter. Kondisinya kian melemah dan mencapai puncaknya pada Desember 2024 dimana korban sudah dalam kondisi lemas.

“Lalu pada 9 Januari 2025, kondisi korban sudah terkapar dan hanya bisa terguling. Namun, tersangka hanya memberikan makan dengan cara diletakkan di pinggir tempat tidur. Tanpa disuapi. Padahal, kondisi korban saat itu sudah tidak berdaya,” kata Harryo.

Lalu, pada 11 Januari 2025, kondisi korban sudah mengeluarkan bau yang tidak sedap karena tidak mandi berhari-hari. Saat itu, tersangka berusaha memandikannya dengan cara dilap. Setelah memandikan korban, tersangka juga sempat menyuapinya makanan. Tetapi, perhatian itu hanyalah modus tersangka yang ingin berhubungan intim.

“Permintaan ini juga sering ditolak karena kondisi korban yang tidak memungkinkan,” jelasnya.

Penolakan inilah yang diduga menjadi pemicu tersangka membiarkan korban yang kondisinya terus melemah. “Sehingga, selanjutnya tersangka kembali meletakkan makanan korban di samping tempat tidur tanpa disuapi. Tersangka juga tidak membawa korban ke rumah sakit ataupun klinik padahal kondisinya sudah melemah,” ucapnya.

Puncaknya, pada 21 Januari 2025, korban mengalami sesak nafas. Melihat korban yang sudah sekarat, tersangka lantas menghubungi tetangga yang menanyakan alat bantu nafas (oksigen). Namun, karena tidak ada yang punya, akhirnya warga melapor ke Ketua RT. Ketua RT setempat yang mendengar korban dalam kondisi memprihatinkan akhirnya membujuk tersangka untuk membawa korban ke RS Hermina Jakabaring Palembang.

“Informasi mengenai kondisi kesehatan korban ini sampai ke keluarga. Sehingga, kakak korban langsung mendatangi rumah adiknya. Korban selanjutnya dirawat di RS Hermina Jakabaring. Tetapi, karena kondisinya sudah kritis, akhirnya korban meninggal dunia. Selanjutnya, pada 22 Januari 2025, keluarga korban yang diwakili kakaknya membuat laporan polisi,” ucapnya.

Dia mengatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 359 KUH Pidana atau pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Tahun 2004 tentang KDRT. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (AN)