Sri Mulyani soal Isu Punya NIK Harus Bayar Pajak: Itu Hoaks

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

HALOPOS.ID|JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak semua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus membayar pajak. Ini merupakan respons dari keresahan masyarakat yang khawatir akan jadi objek wajib pajak ketika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diintegrasikan ke NIK.

“Banyak yang bilang kalau punya NIK, berarti kamu harus bayar pajak. Jadi seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak, itu salah, sangat salah, itu hoaks,” kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).

Ia menekankan integrasi NPWP menjadi NIK ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak orang pribadi baru akan dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau bahkan tidak memiliki penghasilan maka tidak akan dikenakan pajak.

Sementara itu, bagi pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta maka tidak akan dikenakan pajak. Menurutnya, ini dilakukan untuk menghadirkan asas keadilan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan rendah.

Kemudian dalam aturan tersebut juga diatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilannya. Sri Mulyani menilai sanksi yang diberikan saat ini lebih ‘manusiawi’ dibandingkan dengan sanksi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kami menerapkan asas keadilan. Kalo Anda tidak setorkan pajak, kita akan katakan Anda salah. Jadi [sanksinya] uang yang harus anda setorkan plus bunga sesuai market,” ujarnya.

Dalam UU KUP, bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajaknya akan dikenakan denda sebesar 100 persen. Begitu juga dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tidak disetorkan maka akan dikenakan denda 100 persen.

Selain itu, bagi wajib pajak yang merasa keberatan dan ingin mengajukan banding atau peninjauan kembali, maka sanksi yang dijatuhkan lebih rendah dari aturan sebelumnya. Sanksi bagi wajib pajak yang keberatan akan dikenakan denda 30 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan UU KUP sebesar 50 persen.

Sementara untung banding dan peninjauan kembali akan dikenakan sanksi sebesar 60 persen atau lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari pajak yang harus dibayarkan. (**)

Editor: Hendra P