HALOPOS.ID|PALEMBANG — Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar Demo Aksi Damai dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang), SIRA meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang segera menindaklanjuti dugaan terjadinya penyimpangan dan perbuatan melawan hokum dalam pengelolaan dana pernyertaan modal PT SAI Tahun 2021-2022, Jumat 12/07)
Rahmat Sandi mengatakan bahwa, PT Sriwijaya Agro Industri (Perseroda) atau PT SAI (Perseroda) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumsel yang didirikan pada tahun 2020, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumsel dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp.4.114.901.552 dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, serta memberikan kemanfaatan umum dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun kata Rahmat Sandi, dalam perjalanannya terdapat dugaan penyimpangan dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal PT. SAI Tahun 2021-2022 sebesar kurang lebih Rp.4,1 Miliar tersebut, sehingga pihak Kejari Kota Palembang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang menangani perkara tersebut meningkatkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.
“Ya’ saya menduga ada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal di PT SAI Tahun 2021 -2022,” ujar Rahmat Sandi kepada awak media.
Lanjut katanya, dalam menyikapi permasalahan tersebut, guna upaya mendukung Penegakan Hukum pada perkara tersebut maka Lembaga SIRA meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh Lembaga SIRA diantaranya :
1. Mendukung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang dan jajaran dalam mengungkap kasus dugaan KKN pada tubuh PT. SAI Tahun 2021-2022 senilai Rp. 4.114.901.552.
2. Mengapresiasi Kinerja Kajari Palembang dan Tim Pidsus yang telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan KKN dalam pengelolaan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Sumsel pada PT. SAI Tahun 2021-2022.
3. Panggil dan segera tetapkan tersangka oknum Direktur PT. SAI inisial “AR” yang diduga paling bertanggung jawab atas perkara dugaan KKN tersebut.
4. Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI untuk mengawasi kinerja Kajari Palembang dan jajaran agar perkjara dugaan KKN PT. SAI yang sedang ditangani benar- benar diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Semntara itu ditempat yang sama dari pihak Kejari Palembang Indra Susanto, S.H. M.H
Kasubsi B Intelijen menanggapi, apresiasi kepada rekan-rekan dari Lembaga SIRA yang telah menyampaikan aspirasinya.
“Perkara PT KAI ini berawal dari Kasi Intelijen yang selanjutnya dilimpahkan ke Kasi Pidsus dan hingga smpai saat ini prosesnya masih tetap berjalan. Saya berharap kepada rekan- rekan dari Lembaga SIRA selaku kontrol sosial agar selalu berperan aktif dalam setiap permasalahan yang ada di Palembang khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Dikawal ketat pihak kepolisian, aksi yang dipimpin Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi SH berlangsung aman dan kondusif. (rilis)