Sidang Sarimuda Ditunda

Suasana sidang Sarimuda di Pengadilan Negeri Palembang
Suasana sidang Sarimuda di Pengadilan Negeri Palembang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan, terdakwa Ir H Sarimuda dan Margono Mangkunegoro ditunda, lantaran saksi pelapor tidak dihadirkan dalam persidangan, sementara JPU Kejati Sumsel menjadwalkan saksi pelapor Setiawan dan Franciscus secara langsung, tapi justru dihadirkan secara virtual, Rabu (16/02/2022).

Keberatan pun diutarakan penasehat hukum masing-masing terdakwa.

“Majelis Hakim, kami keberatan jika saksi pelapor dihadirkan secara online, karena ditakutkan terkendala dengan jaringan internet, hingga keterangan saksi tidak jelas kami dengar,” jelas penasehat hukum terdakwa Margono, Agustinus Joni ketika hadir dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Yoserizal.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati dan Neni Karmila mengatakan, tidak hadirnya saksi pelapor, Rini beralasan untuk menghadirkan saksi pelapor secara langsung pihaknya terkendala dengan kondisi pandemi Covid-19.

Setelah mendengarkan permintaan dari para kuasa hukum terdakwa dan alasan JPU, Majelis Hakim sebelum menunda jalannya sidang, memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel, agar menghadirkan saksi pelapor tersebut secara langsung pada sidang pekan depan. (Adi)

Editor : Herwan