Hukum  

Sidang Pidana Korban Jamak Udin, Saksi Yang Dihadirkan Dipersoalkan Pengacara Hasbi dan Soeheindra

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan saksi korban Jamak Udin mengalami luka berat, oleh terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (18/2/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi dimuka persidangan.

Seusai sidang Ricky MZ SH CPL didampingan Muhammad Padli SH, Tabrani SH dan Zaly Zainal SH pengacara yang mewakili pihak-pihak yang keberatan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Menurut Ricky, keberatan pihaknya karena keterangan saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Kami keberatan atas keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dan diambil keterangannya pada sidang hari ini. Menurut kami keterangan itu bukanlah fakta sebenarnya, yaitu pada keterangan jumlah lobang tusukan di leher yang dialami korban jamak udin. Tidak sesuai itu. Coba cek di video apakah saksi tepat berada didekat korban pada waktu peristiwa penusukan terjadi. Kami ada bukti video dan saksi fakta yang melihat posisi saksi sedang berada dimana saat penusukan terjadi”, ujar Ricky, Selasa (18/2/2025).

Namun demikian, Ricky mengaku masih akan menunggu hasil dari persidangan terkait langkah hukum apa yang akan diambil dikemudian hari.

“Kita tunggu dulu ya sampai selesai persidangan. Dan sebagai catatan kami bahwa kami punya hak untuk membuat pelaporan pidana terkait keterangan dibawah sumpah yang kami duga palsu itu”.

Yang kedua, terkait surat dakwaan dari penuntut umum yang kami baca di SIPP Pengadilan, ada hal yang membingungkan dan dirasa kurang pas. Misalnya ada penyebutan nama klien kami disitu, yang diduga bersama-sama terdakwa telah melakukan tindak pidana, yang kemudian dibuat dalam kurung “masing-masing dalam berkas terpisah”, dan seterusnya. Ini sungguh membingungkan dan tidak jelas arahnya. Sebab fakta klien kami tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Bagaimana mungkin klien kami dianggap bersama-sama dengan terdakwa, dan berkas yang mana pula yang dimaksud penuntut sebagai berkas terpisah itu, ujarnya.

Surat dakwaan kok begitu. Harusnya surat dakwaan dibuat dengan uraian yang jelas terkait dengan kejadian atau fakta kejadian yang jelas pula, tegasnya.

Ini harus clear, dan ini juga yang akhirnya mendorong kami untuk melakukan koreksi sebagai bagian dari eksaminasi terhadap surat dakwaan yang semacam ini. Coba cek dasarnya di KUHAP maupun di surat edaran Jaksa Agung tentang surat dakwaan,” tutupnya.

Sementara itu Hasbi yang namanya ikut disebut dalam dakwaan juga mengaku keberatan atas cerita saksi yang tidak sesuai fakta tersebut.

“Saya keberatan atas keterangan saksi-saksi yang tidak sebenarnya, tidak sesuai dengan fakta. Saksi inikan sudah disumpah dipersidangan, namun keterangannya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, jadi saya punya hak untuk melakukan pembelaan dan perlawanan atas keterangan yang demikian,” tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa posisinya saat kejadian jaraknya jauh dari TKP yakni ada di KPU dan Hasbi juga menegaskan tidak tahu bahwa ada keributan disana.

“Setelah ada keramaian didepan kantor polisi dan begitu saya tahu ada keributan disana, dan begitu saya sampai disana keributan sudah tidak terjadi lagi. Dari video yang beredar di Media Sosial itu sebenarnya kejadian yang sudah terjadi bukan kejadian yang sedang berlangsung,” terangnya.

Soehendra Tamzil juga mengaku keberatan atas keterangan saksi-saksi dipersidangan.

“Saya juga sama seperti saudara Hasbi, saya merasa difitnah dan dituduh berdasarkan keterangan-keterangan yang seperti itu. Kami akan melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum kami,” tegasnya. (*)