Sidang Perkara Dugaan Surat Akta Nikah Palsu, Saksi Ungkap Banyak Kejanggalan

Sidang Perkara Dugaan Surat Akta Nikah Palsu
Sidang Perkara Dugaan Surat Akta Nikah Palsu

HALOPOS.ID|BANYUASIN – Kasus dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (16/6/2025). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru lewat keterangan saksi pelapor sekaligus kuasa hukum pihak dirugikan, Titis Rachmawati SH MH.

Titis, yang juga bertindak sebagai pelaksana wasiat mendiang Haji Basir, menegaskan bahwa munculnya surat duplikat akta nikah yang diduga palsu itu menyebabkan kliennya, Darlina—istri almarhum Haji Basir—beserta anak kandungnya kehilangan hak atas warisan yang seharusnya mereka terima. Titis menyebut akta duplikat tersebut menjadi dasar bagi pihak tertentu untuk menguasai seluruh harta peninggalan Haji Basir, dan mengabaikan hak istri-istri lain yang sah.

“Akta itu diduga dibuat untuk menggugurkan wasiat sah almarhum, sehingga hanya istri pertama dan ahli waris dari garis tersebut yang diuntungkan,” ujar Titis usai persidangan.

Menanggapi pembelaan terdakwa Ernaini yang mengklaim surat tersebut dibuat resmi pada 2009, Titis menyatakan bahwa pernyataan itu tidak masuk akal. Menurutnya, sangat janggal bila dokumen tahun 1971 masih bisa ditemukan di 2009, sedangkan dokumen 2009 hingga 2025 justru tidak terdata.

“Logikanya terbalik. Lagi pula, klien saya, almarhum Haji Basir, dikenal enggan mengurus pencatatan semacam itu. Bahkan istri ketiganya, Nurma, yang belum dicerai pada 2009, tidak dibuatkan akta serupa. Ini bukti kuat dugaan pemalsuan tahun pembuatan akta tersebut,” jelasnya.

Dalam sidang terungkap pula bahwa sejumlah nama sebenarnya telah dilaporkan terkait kasus ini. Namun, sejauh ini hanya Ernaini yang ditetapkan sebagai terdakwa. Titis mengaku pihaknya telah meminta penyidik memproses Ahmad Yani—yang kini menjabat Kepala KUA Rantau Bayur—karena diduga turut terlibat.

“Saya akan mengirimkan surat resmi ke Direskrimum agar status Ahmad Yani segera ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Titis.

Tidak hanya itu, Titis juga mengungkap dirinya menerima teror fisik berupa insiden tabrak lari, yang ia yakini sebagai bentuk intimidasi agar mundur dari kasus ini. Meski begitu, ia menegaskan tak akan mundur karena telah menerima amanah langsung dari mendiang Haji Basir.

“Saya diteror, agar mundur dari perkara ini. Namun, karena ini amanah dari almarhum, saya akan terus memperjuangkannya hingga tuntas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ernaini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus dugaan pemalsuan surat negara berupa duplikat akta nikah. Akta tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pembagian warisan almarhum Haji Basir, sehingga hanya menguntungkan istri pertama beserta keturunannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum atas dugaan pemalsuan surat penting ini. (LN)

Penulis: LanaEditor: Herwanto