Sidang Masjid Sriwijaya, JPU Tanyakan Rp300 Juta Sewa Helikopter Alex Noerdin

PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Roy Riady SH MH mempertanyakan dana sebesar Rp5 miliar dan Rp300 juta untuk sewa helikopter kepada saksi Alex Noerdin.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab saksi Alex bahwa tidak menerima sejumlah uang dari pihak ketiga terkait proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Pihak ketiga yang dimaksud adalah PT Brantas Abipraya, yang terlibat dalam hal pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Saya tidak pernah terima uang dari pihak manapun. Apalagi dari PT Brantas saya sama sekali tidak kenal. Saya juga tidak pernah pakai uang itu untuk sewa helikopter,” kata Alex.

Saat sidang diskorsing sementara, JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengungkapkan, bantahan itu merupakan hak saksi. Namun pihaknya sudah menyiapkan alat bukti terkait hal tersebut.

“Tidak masalah, itu hak saksi untuk membantah, kita juga sudah menyiapkan alat bukti lainnya. Untuk jelasnya kita lihat saja di persidangan nanti, ” ungkap dia.

Roy melanjutkan, bahwasanya ada uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Brantas melalui rekening pusat yang alirannya diterima oleh mantan Gubernur Sumsel itu. Kemudian, dana sebesar Rp2,343 milar dari seseorang bernama Erwan.

“Dari catatan pengeledahan PT Brantas yang ditemukan di rumah Syarifuddin itu, yang Rp2,343 miliar itu yang mengantarkan itu Erwan dan yang Rp2,5 miliar itu tulisannya KP dan kita konfirmasi ke Syarifuddin itu KP itu Khas Pusat. Namun sayangnya saat ditanya siapa Erwan itu, yang bersangkutan juga mengatakan tidak tau dengan Erwan,” kata Roy.

Tidak hanya itu, JPU Kejati Sumsel juga membenarkan bahwa Alex Noerdin membantah adanya uang sebesar Rp300 juta yang digunakannya untuk sewa helikopter.

“Ya silakan karena itu kan hak saksi kita lihat saja di persidangan lebih lanjut,” tandas dia. (IS)

Editor: Hendra P