Sidang Lapangan, Penggugat Minta Win-win Solution, Tergugat Minta Cabut Laporan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sidang pemeriksaan lapangan sengketa tanah antara Ecep Arjaya (penggugat) dengan Sri Wahdiah (tergugat) di Perumahan Yasera Damai Regency wilayah Rt.050 Rw.08 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, kota Palembang, pihak penggugat meminta “Win win Solution”

Ecep Arjaya selaku penggugat mengatakan, tanah ukuran seluas 7700 meter, 110 meter dari Barat ke Timur kemudian 70 meternya dari Utara ke Selatan yang dibelinya secara resmi dan sudah di akta notariskan sejak tahun 2015 lalu, 5625 meternya akan dibangun perumahan oleh PT Bima Sakiti Jaya Bersama, bahkan ada yang telah dibangun perumahan.

“Kita baru tahu ini dibangun perumahan tahun 2021, karena pada waktu dia melakukan penimbunan, saya datang ke lokasi dan saya tanya beli tanah itu dari siapa, surat tanahnya itu dasarnya apa.

Dia datang kesini mengaku punya surat sertifikat, dan surat itu dibuatnya di Kelurahan Sungai Selincah, sementara lokasi tanah berada di wilayah Kalidoni yang dulunya RT.036 sekarang ada pemekaran menjadi Rt.050 Rw.08 Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni kota Palembang,” katanya kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

Ecep mengaku telah beberapa kali mengajak pihak tergugat untuk duduk bersama musyawarah mufakat seperti di Kelurahan dan pengadilan, namun pihak tergugat tidak hadir.

“Pernah diberi surat panggilan kepada pihak perumahan untuk mengadakan mediasi di Kelurahan, tapi satu pun tidak hadir pihak dari tergugat, kemudian kita juga mendaftarkan di pengadilan, kedua belah pihak dipanggil, saya hadir tapi dari pihak tergugat tidak hadir untuk melakukan sidang mediasi,” ungkapnya.

“Saya berharap sebenarnya tidak ada yang muluk-muluk, kita ketemu sama-sama, kita rembukkan sama-sama, mungkin itu akan lebih baik secara musyawarah mufakat kekeluargaan. Kami berharapnya begitu, dia yang sudah membangun bisa tetap, bahkan ada tanah saya dibelakang jika mereka baik-baik dengan saya bisa memperluas wilayah, karena jelas di dalam sertifikat itu tertulis nama saya,” jelas Ecep.

A Rilo Budiman, SH di dampingi M. Abyan Zhafran SH, M. Axel F SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH selaku PH penggugat menilai dalam sengketa tanah tersebut ada perbedaan alamat Kelurahan, sebab didalam sertifikat hak milik perumahan tertulis di Kelurahan Sei Selincah, sedangkan lokasi tanah berada di Kelurahan Kalidoni.

“Jdi itu semakin meyakinkan kita, objek sengketa ini beda tempat, ada kekeliruan. Kami berharap harus ada upaya win win solution, karena disini ada juga beberapa perumahan yang terjual dengan masyarakat atau konsumen, jadi harus ada win win solution upaya damai dari kedua belah pihak, sehingga ini bisa ada jalan keluarnya,” kata Rilo.

Sementara, M Jasmadi P di dampingi Bagus Edi Gunawan, Anwar Syadat selaku PH tergugat menolak untuk Win-win solution, bahkan dirinya meminta pihak penggugat untuk mencabut laporannya.

“Karena tanah ini kita beli, kita sudah sertifikat, sebab dalam PP administrasi sertifikat itu bukti yang kuat kepemilikan hak milik tanah, ini kan sudah enak, kenapa baru sekarang ini mereka baru datang, waktu proses belum didirikan rumah, klien kami menguruk, menimbun dengan biaya dan sudah ada rumah contoh,” jelasnya.

Jasmadi menambahkan, ditengah perjalanan kliennya telah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, tapi hasil SP3 tidak terbukti.

Bahkan dirinya yakin, tanah tersebut kepunyaan kliennya, sebab sudah berdiri perumahan. Mendirikan perumahan tidak mudah seperti mendirikan pondok, tentunya ada izin administrasi yang harus di siapkan.

“Kalau pun tanah ini sengketa, tidak mungkin izin itu dikeluarkan oleh pemerintah, sekarang kita tidak ingin bertarung, tapi kita hanya mempertahankan hak yang sesuai dengan legalitas yang ada,” terangnya.

Penulis: SuryaEditor: Suryadinata.