HALOPOS.ID`BANYUASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis, 10 Juli 2025.
Agenda sidang menghadirkan dua saksi fakta, Diana dan Cici. Namun kesaksian mereka justru memicu sorotan tajam dari kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati. Dengan nada geram, Titis menilai majelis hakim yang diketuai Vivi Indrasusi Siregar bersama dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana, tidak menunjukkan fokus pada substansi dakwaan jaksa.
Ia menyebut para hakim justru larut dalam cerita yang menurutnya tak lebih dari “dongeng penuh kebohongan”.
“Saya dengar keterangannya itu jelas bohong. Tapi hakim malah terlihat terpesona dengar cerita-cerita yang tidak relevan. Seharusnya majelis memfokuskan diri pada dugaan pemalsuan, bukan menyimak kesaksian yang menyimpang dari pokok perkara,” ujar Titis usai persidangan.
Titis juga menuding bahwa dua saksi yang dihadirkan, Diana dan Cici bukanlah saksi netral. Menurutnya, keduanya justru berstatus sebagai pihak terlapor dalam laporan pidana yang ada di Polda Sumsel. Oleh sebab itu, ia menilai kesaksian mereka patut diragukan dan sarat konflik kepentingan.
“Diana dan Cici itu saksi yang juga terlapor. Jadi wajar jika mereka berusaha membela diri dengan keterangan palsu,” kata Titis.
Ia juga menuding bahwa kesaksian soal surat pernyataan keluarga, proses penerbitan duplikat akta nikah, hingga narasi warisan dan surat wasiat, telah melebar dari substansi perkara. Menurutnya, sejumlah kesaksian disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas dan cenderung menyesatkan.
“Mereka bicara soal surat wasiat, kebun, warisan, tapi tidak satu pun menjelaskan bagaimana duplikat akta nikah itu bisa terbit setelah almarhum wafat. Surat itu muncul baru-baru ini, bukan tahun 2009 seperti klaim mereka,” ujarnya.
Titis juga menegaskan kembali, bahwa apa yang disampaikan Hakim terkait dirinya pernah menjadi korban tekanan dari pihak keluarga tergugat memang benar adanya. Ia menyebut mobilnya pernah ditabrak oleh salah satu saudara saksi dalam upaya meneror dirinya agar mundur dari perkara tersebut.
“Saya ditabrak, diteror, tapi tetap saya lanjutkan. Karena saya tahu kebenarannya. Kalau mereka bilang tidak serakah, itu bohong. Biar nanti Tuhan yang mengadili,” ucapnya.
Daripada itu, Titis dengan keras pula mengkritik sikap majelis hakim yang dinilai tak memberi ruang klarifikasi yang cukup kepada pelapor, melainkan justru seolah menyudutkan pihaknya dalam proses persidangan.
“Seharusnya hakim jangan hanya percaya kesaksian sepihak. Lihat juga bukti surat wasiat, di mana disebutkan jelas saya sebagai pelaksana. Tapi itu pun dipelintir seolah saya memanfaatkan,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah dirinya akan kembali melaporkan majelis hakim ke Pengadilan Tinggi terkait kinerja hakim yang dinilai tidak fokus, dengan tegas Titis Rachmawati menyatakan akan melayangkan surat kembali ke Pengadilan Tinggi agar majelis hakim dapat lebih fokus menangani perkara ini.
Sementara itu, menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Wendi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai validitas kesaksian yang disampaikan.
“Kalau dibilang kesaksiannya berbelit-belit atau berbohong, itu nanti akan dinilai oleh hakim. Kami percaya hakim profesional dalam memilah mana yang relevan. Toh sakai yang dihadirkan adalah saksi dari JPU,” kata Wendi singkat.
Perkara ini tercatat dalam nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb dan menjadi perhatian publik karena melibatkan konflik warisan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Proses persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (LN)