HALOPOS.ID|PALEMBANG – Heboh beredarnya selebaran melalui media sosial bakal ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Informasi tersebut mengatakan jika pemutihan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus nanti hingga 14 Desember.
Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, A. Rizwan mengatakan jika program tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Itu masih pembahasan, saya belum bisa sampaikan rinciannya karena belum dalam pembahasan,” kata Rizwan di Konfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Dalam informasi yang beredar itu, program pemutihan pajak tersebut teridir dari PKB, yang akan didiskon 50 persen hingga bebas denda. Dengan syarat tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.
Kedua BBN-KBII juga didiskon 50 persen. Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ pajak tahun lewat.
“Nanti kalau ada segera di Informasikan,” jelasnya.
Perbincangan yang sama, Rizwan menginformasikan jika Pelayanan Samsat akan tutup pada 17 Agustus guna memperingati Hari Kemerdekaan. Kemudian kembali buka pada 19 Agustus.
“Bagi Wajib Pajak yang tanggal pembayaran pajaknya pada 17 Agustus tak akan dikenakan Denda, namun wajib membayar pada 19 Agustus nanti, jika melewati tanggal 19 Agustus baru akan dikenakan Denda,” tutupnya. (NT)