HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menegaskan seragam peserta didik di Palembang masih menggunakan baju sekolah nasional seperti biasa dan tidak ada perubahan. Hal itu dilakukan karena masih memikirkan orang tua siswa yang kurang mampu.
“Kita belum menerapkan dan mewajibkan siswa baik tingkat dasar ataupun menengah untuk menggunakan pakaian adat saat sekolah, kita tegaskan di sini pakaian sekolah masih seperti biasa pakaian nasional tidak ada perubahan,” kata Kabid SMP Disdik Kota Palembang, Lukman Hakim, Senin (15/4/2024).
Lukman mengungkapkan belum menerapkan aturan Mendikbud untuk gunakan seragam sekolah dengan pakaian adat karena masih mempertimbangkan orang tua peserta didik yang masih banyak kurang mampu untuk membeli pakaian adat baru untuk sekolah.
Kita masih memikirkan orang tua peserta didik yang kurang mampu untuk membeli pakaian adat sekolah jadi, untuk kota Palembang masih seperti biasa,” ungkapnya.
Kata Lukman, dalam aturan No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bahwa tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
“Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya,” jelasnya.
Sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.
“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya,” katanya.
Lukman mengimbau orang tua untuk cermat dan memahami dalam membaca berita yang beredar jangan hanya membaca judulnya.
“Banyak sudah orang tua yang bertanya-tanya tentang seragam sekolah, sekali lagi kita terangkan Palembang masih seperti biasa tidak ada perubahan,” tegasnya. (AD)