HALOPOS.ID|PALEMBANG – Seluruh penjabat (Pj) kepala daerah di Sumatera Selatan diminta mundur 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada digelar. Hal ini sesuai dengan surat edaran terkait aturan tersebut yang sudah disampaikan ke seluruh pemerintahan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Iya SE terkait pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024 sudah kita terima. SE itu juga dikirimkan kepada seluruh daerah di Sumsel,” ujar Kepala Biro Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri, Rabu (22/5/2024).
Dalam SE itu tidak melarang seluruh warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Namun, dalam salah satu poinnya calon tidak diperbolehkan berstatus sebagai penjabat bupati, wali kota maupun gubernur.
“Dalam aturan itu, para penjabat yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran para Paslon untuk Pilkada serentak. SE itu sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia, seluruh daerah menerimanya,” ungkapnya.
SE itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian agar tak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah. Dengan penjabat mengundurkan diri, maka Pemda bisa mengusulkan 3 nama pengganti dan Kemendagri bisa menunjuk kepala daerah baru untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan adanya jeda waktu yang cukup panjang, maka Kemendagri bisa memilah siapa saja kepala daerah yang cocok untuk memimpin daerah tersebut. Pelantikan pengganti penjabat yang baru paling lambat dilaksanakan 1 hari sebelum tahapan pendaftaran para Paslon.
Dia enggan menyebut siapa saja penjabat yang bakal ikut dalam Pilkada nanti. Namun, beberapa nama sudah bermunculan bakal ikut di Pilkada nanti. Bahkan, spanduk dan baliho para calon ini sudah banyak bertebaran.
Di antaranya yakni Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Pilkada OKU, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Pilkada Palembang dan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali di Pilkada Muara Enim.
“Belum terinfo siapa saja yang akan maju Pilkada, tapi nanti akan bermunculan,” tukasnya. (MRS)