HALOPOS.ID|PALEMBANG – Polda Sumatra Selatan (Sumsel) beserta Polres berhasil menangkap 58 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang awal Maret 2022. Dari keseluruhan tersangka, satu di antaranya merupakan bandar yang memasok narkotika di Sumsel.
“Total ada 58 tersangka, satu orang bandar, 55 pengedar, dan dua pemakai. Mereka telah ditahan dan sedang dalam proses hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (7/3/2022).
Supriadi mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan di 15 wilayah hukum Sumsel. Hanya ada dua Polres yang nihil kasus narkotika, yakni Polres Ogan Ilir (OI) dan Polres Empat Lawang.
Menurutnya, operasi penangkapan bandar, pengedar, dan pengguna narkotika, dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika semakin meluas di Bumi Sriwijaya.
“Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 4,4 Kilogram, ganja 11,2 kilogram, dan ekstasi sebanyak 1.260 butir,” jelas dia.
Supriadi mengakui penyalahgunaan narkotika semakin masif. Tidak hanya orang dewasa, penggunaan narkotika sudah menyasar remaja dan anak-anak. Dari jumlah barang bukti yang disita itu, Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 40.258 anak bangsa dari jeratan narkotika.
“Kita akan terus berusaha memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba dengan mengungkap kasus hingga menekan peredarannya hingga ke akar,” beber dia.
Sejauh ini para pelaku baik bandar, pengedar, hingga pemakai, masih diperiksa lebih lanjut. Supriadi menilai, para pelaku akan dikenakan pasal sesuai perbuatannya.
“Mereka akan dikenakan pasal penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Yakni pasal 114 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup dia. (HR)
Editor : Herwan.