HALOPOS.ID|PALEMBANG – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan sebanyak 86.750 bungkus rokok tanpa cukai dengan merek R ONE, MX BOLD, VIOS, dan ESJE dengan total 1.735.000 batang.
Diketahui barang bukti tersebut diamankan dari dalam bagasi salah satu bus yang sedang parkir di loket Triadi Satrio Wisata tepatnya di Soekarno Hatta kota Palembang, Kamis (18/11) pagi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Kasubdit 1 Kompol Hadi Saeffudin menjelaskan, kejadian bermula saat pihaknya mendapatkan infromasi bahwa ada ada rokok tanpa cukai yang menggunakan mobil Toyota Hiace yang datang dari Kabupaten Madura, Jawa Timur.
Rokok ilegal tersebut akan diantarkan ke Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau melalui Sumsel.
“Atas laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan pada hari Kamis (18/11) di sejumlah jalan yang dimasuki kendaraan lain dari luar,” ujarnya, Senin (22/11).
Lanjut Kombes Pol Hadi mengungkapkan, di TKP tepatnya di kawasan Soekarno kota Palembang, rokok ilegal tersebut langsung di pindahkan ke dalam bus wisata Bintang Bali dengan nomor polisi AB 7952 JN.
“Pemindahan barang tersebut untuk mengelabui dengan cara memindahkan barang-barang tersebut ke mobil lain,” katanya.
Mengenai tersangka yang ditangkap pada saat diamankannya barang tersebut, Kombes Pol Hadi mengungkapkan, bahwa tersangka masih dalam penyelidikan.
“Tersangka masih dalam pengejaran, karena hanya ditemukan barang bukti saja,” bebernya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti rokok ilegal namun petugas juga mengamankan bus pariwisata Bintang Bali bernomor polisi AB 7952 JN, rokok ilegal dengan merk R ONE sebanyak 46.850 bungkus.
Kemudian MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, dan VIOS sebanyak 15.800 bungkus serta ESJE sejumlah 11.900 bungkus.
Atas ulahnya pelaku menggar Pasal 54 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (DD)