HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap puluhan sepeda motor. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam paparannya menyampaikan terduga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas dan kunci ring.
Kemudian, sepeda motor yang dibobol itu dijual ke Grobogan disertai STNK palsu.
Terduga pelaku kata Kapolresta Yogyakarta, ditangkap berdasarkan laporan korban dan hasil analisa kamera pengintai.
“Team melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan para terduga pelaku dengan mempelajari modus dan pola pergerakan pelaku serta membandingkannya dengan TKP curanmor yang lain. Bahwa dari hasil analisa pelaku selalu melancarkan aksinya seorang diri,” kata Kombes Pol Aditya didampingi Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio dan Kasi Humas, AKP Sujarwo, Kamis (6/2/2025).
Pada Kamis (30/1/2025) Satreskrim Polresta Yogyakarta mendeteksi keberadaan terduga pelaku sedang berada di Surakarta. Polisi pun berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HP di salah satu hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Surakarta sekira pukul 22.30 WIB.
Dari terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian yaitu kunci L, kunci pas, kunci ring, kunci drei modifikasi dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
“Bahwa dari hasil Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak kurang lebih 20 TKP, dan diantaranya ada 5 TKP di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta. Dan semua kendaraan hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah di daerah Grobogan, Jawa Tengah kepada seseorang dengan inisial AD,” papar Kombes Pol Aditya.
Berbekal keterangan itu, Satreskrim mencari keberadaan AD, dan AD ditangkap pada 30 Januari 2025 dikediamannya di Jawa Tengah.
AD saat diinterogasi mengaku telah menerima pembelian barang bukti berupa sepeda motor curian dari HP, sebanyak 20 unit. Bahkan, AD dalam memuluskan aksinya menjual, telah membuat surat tanda nomor kendaraan atau STNK palsu kepada oknum pelaku lainnya berinisial KU dan diijual oleh AD.
Satreskrim telah mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan penangkapan kepada KU (sebagai pembuat STNK) dan AD (sebagai penjual kendaraan) dirumahnya masing di Grobogan Jawa Tengah.
“Kita melakukan pencarian barang bukti kendaraan tersebut dan berhasil melakukan penyitaan terhadap 11 kendaraan diberbagai tempat di wilayah Grobogan Jawa Tengah,” kata Kapolresta Yogyakarta.
Kombes Pol Aditya menambahkan, cara kerja sindikat ini setelah pelaku HP berhasil melakukan pencurian sepeda motor seorang diri, kemudian sepeda motor tersebut di kendarai menuju Grobogan (plat nomor asli dibuang dijalan sebelum bertemu AD) dan bertemu dengan penadah inisial AD, oleh AD kendaraan tersebut disamarkan dengan cara dirubah warna listnya, dan diganti kunci kontaknya dengan kunci asli, setelah itu AD memesan STNK kepada KU, dan baru kemudian di jual kepada DA.
Setelah transaksi kendaraan, pelaku AD mengantarkan HK di tempat pemberhentian bus daerah Grobogan, dan pelaku Kembali ke Yogyakarta untuk melakukan pencurian kembali.
“KU membuat STNK palsu tersebut dengan cara memesan STNK lama sesuai dengan tahun kendaraan yang akan dipalsu, melalui online dari seseorang yang mengaku di Bandung, dan setelah mendapat STNK tersebut pelaku KU mengganti nomor rangka dan nomor mesin dalam STNK tersebut disesuaikan dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berhasil dicuri,” ujar Kombes Aditya.
“Maksud pelaku AD memberikan STNK palsu dikendaraan hasil curian agar nilai jualnya menjadi naik,” sambungnya.
Berikut ini data nama para terduga pelaku, HP alias Hekko (34), warga Desa Fajar Indah, Alamat : Gunung Megang, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan. HP berperan sebagai eksekutor alias pelaku dilapangan untuk mengeksekusi barang curian.
AD alias Andi (27) adalah warga Kembangan Selatan, Grobogan, Jawa Tengah. AD berperan sebagai penadah barang curian.
KU alias Saemo (41) warga Dusun Sarip, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah. KU berperan sebagai pembuat STNK palsu.
DA alias Andri (33) warga Dusun Bogo, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah. DA juga berperan sebagai penadah.
Bersama para terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti seperti, satu pasang sandal, satu buah topi, satu buah tas, satu buah kunci L, kunci Drei Modifikasi, kunci pas ukuran 10 dan 11.
Berikut ini barang bukti berupa sepeda motor, sepeda motor Honda Beat Merah 2014, satu unit Honda Beat Biru dengan nomor polisi K2991AWF, satu unit Honda Beat Hitam nomor polisi K4451EJ, satu unit Honda Beat Biru Putih, satu unit Honda Beat Merah Hitam nomor polisi K2491BJ, satu unit Honda Beat Merah Hitam, satu unit Honda Beat Stret Hitam nomor polisi K5270FLK, satu unit Honda Beat Lama Hitam, satu unit Honda Beat nomor polisi K2691XP, satu unit Honda Beat Hitam List Merah.
“Bahwa untuk tersangka HP sebagai pemetik dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Tersangka KU sebagai pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dengan acaman penjara maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Yogyakarta. (SN)