HALOPOS.ID|PALEMBANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Palembang Sriwijaya menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubsi Bantuan dan Penyuluhan Hukum Rutan Kelas I Palembang dengan tema Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Program Bantuan Hukum”
Dalam sambutannya, M. Zeland selaku Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan akses keadilan yang merata, khususnya bagi warga binaan dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak mereka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”* ujar M. Zeland.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan serta memastikan bahwa mereka yang tidak mampu secara ekonomi tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak.
Acara berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari para peserta. Ke depan, Rutan Kelas I Palembang berencana mengadakan lebih banyak kegiatan serupa untuk terus meningkatkan literasi hukum di kalangan WBP. (KK)