HALOPOS.ID|BANYUASIN – Dalam rangka penyempurnaan dan updating materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Banyuasin yang tertuang dalam peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 sesuai dengan dinamika internal dan eksternal, peluang investasi serta penyesuaian terhadap perundang-undangan terbaru, Dinas PUTR Kab. Banyuasin menggelar FGD (Focus Group Discussion) dan Konsultasi Publik di Ruang Rapat Rampai Talang, Dinas Bapeda & Litbang Kab. Banyuasin.
“Tujuan kegiatan ini untuk melakukan revisi dan merumuskan arahan perwujudan tata ruang Kab. Banyuasin yang sesuai dengan kondisi fisik, pembangunan ekonomi, sosialisasi budaya masyarakat sebagai acuan pemanfaat ruang/pengembangan wilayah sesuai aturan perundang-undangan,” kata Ir. Een Zarlin ST., M. Si, Kabid Penyelenggaraan Penataan Ruang DPUTR Kab. Banyuasin, Selasa (12/9/2023).
Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini, yaitu terumuskannya perbaikan RTRW Kab. Banyuasin dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah, tersusunnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang sesuai dengan strategi pengembangan wilayah Kab. Banyuasin dan dinamika perkembangan kedepannya, tersusunnya arahan pemanfaatan ruang yang mengacu kepada pertumbuhan dan perkembangan Kab. Banyuasin selama 20 tahun kedepan dan tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pengembangan Kab. Banyuasin yang sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang.
“Saat ini memang masih banyak isu-isu wilayah di Kab. Banyuasin yang perlu diperhatikan dan perlu perubahan juga pengembangan pada pola tata ruangnya, seperti halnya wilayah Kec. Talang Kelapa, Kec. Sembawa, Kec. Tanjung Lago, dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Dia.
Contoh dinamika pembangunan yang terjadi di Kec. Talang Kelapa, dimana lokasi tersebut sudah terdapat banyak industri makanan dan minuman, industri rumah tangga, industri kecil dan industri menengah, sedangkan area tersebut merupakan daerah pemukiman yang sangat padat penduduknya. Tidak hanya itu, banyaknya peternakan ayam yang belum terakomodir di Kel. Air Batu, Desa Talang Buluh Sungai Rengit, Pangkalan Benteng dan beberapa desa lainnya yang saat ini juga berlokasi sangat dekat dengan daerah pemukiman warga, untuk itu harus kembali diatur sesuai dengan pola ruang yang seharusnya.
Sementara, Heru Wahyono, ST., M. Si, Jafu Penataan Ruang Ahli Muda menerangkan hasil pokok pembahasan yang disepakati dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Menyepakati tujuan dari Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 “Mewujudkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Sebagai Pintu Gerbang Ekonomi dalam Mendukung Pusat Kegiatan Nasional Berbasis Pengembangan Pertanian, Perikanan, Pariwisata, Industri dan Pertambangan Yang Ramah Lingkungan Dan Berkelanjutan”
2. Menyepakati dengan unsur Kementerian dan Lembaga bahwa masing masing isu strategis dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin adalah sebagai berikut:
a. Kabupaten Banyuasin sebagai pintu gerbang keluar masuk Alur Laut untuk Logistik dan Penyeberangan;
b. Pengembangan KEK Tanjung Api-Api direncanakan akan dipindah ke Tanjung Carat dan Kawasan Peruntukan Industri Gasing sebagai Peluang Investasi;
c. Pengembangan Infrastruktur Jaringan Jalan dan Kereta Api dalam Meningkatkan Konektivitas antar Pusat Pelayanan;
d. Pengembangan Kawasan Perkotaan Baru Telang sebagai Sentra Agropolitan (Pertanian, Peternakan dan Perkebunan);
e. Pengembangan Kawasan Minapolitan sebagai Sentra Perikanan;
f. Eksplorasi tambang Mineral dan Gas;
g. Pengembangan Kawasan Pariwisata.