HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemasangan lift di Jembatan Ampera oleh pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN) Sumsel yang ternyata terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya (CB) No 11 tahun 2010.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menilai apapun fungsi lift di Jembatan Ampera baik untuk pariwisata atau maupun inspeksi tergantung dengan fungsinya.
“Kalau dia untuk wisata apa salahnya? juga kalau ini tidak ada yang terlanggar, kalau untuk inspeksi apa salahnya juga ,” kata Deru, Sabtu (3/12/2022)
Menurut Deru, Jembatan Ampera adalah jembatan yang dibangun 60 tahun yang lalu yang harus selalu diperiksa.
“Memang selama ini orang naik keatas untuk kontrol itu dengan konvensional (naik tangga), jadi apa salahnya untuk memudahkan , tapi jangan kita terus berpikir ini melanggar. Cagar budaya misalnya, tidak ada yang diubah performancenya , nggak ada,” ujarnya.
Tapi kata Gubernur Jembatan Ampera hanya lebih di moderenisasinya saja di dalamnya.