HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pembukaan Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kota Palembang disambut antusias.
KPU Kota Palembang mencatat sudah ada sekitar 1.400 pendaftar PPK Pemilu 2024 yang dilakukan secara online.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan mengatakan, jika antusias masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai PPK Pemilu 2024 Kota Palembang cukup tinggi.
“Sekitar 1.400an yang telah mendaftar melalui aplikasi Siakba, ini menunjukkan antusias yang tinggi,” kata Kurniawan, Sabtu (26/11).
Menurutnya, jika berdasarkan laporan yang ada antusias dari kalangan perempuan juga cukup tinggi yang mendaftar, meski dalam aturan dalam perekrutan hanya memperhatikan dari kalangan perempuan minimal 30 persen.
“Antusias masyarakat khususnya perempuan lumayan banyak, namun persentasenya belum dihitung,” katanya seraya rencananya pendaftaran berlangsung hingga 29 November mendatang.
Selain itu dengan membludaknya pendaftar tersebut, kemungkinan besar nantinya tidak ada perpanjangan pendaftaran mengingat dari 18 Kecamatan yang ada di Palembang, masing- masing Kecamatan sudah melebihi 3 kali kebutuhan anggota PPK.
“Pendaftar merata, dimana untuk target yang diinginkan minimal 3 kali, dari yang dilantik itu sudah terpenuhi semua bahkan lebih. Kalau perpanjang dibuka peluang kalau kebutuhan belum terpenuhi, tapi kalau Palembang kemungkinan tidak ada perpanjangan karena pesertanya membludak, dan hampir memenuhi semua. Tapi bagi kabupaten kota yang belum memenuhi, bisa diperpanjang selama 3 hari nantinya,” katanya.
Selain itu pihaknya menemukan pendaftar masih ada yang salah saat melakukan dokumen pendaftaran calon anggota PPK, dan diharapkan dilakukan perbaikan sehingga bisa dinyatakan memenuhi syarat administrasi kedepan.
“Cara mengupload calon peserta saja, jadi beda persepsi seperti mengupload pas foto, bukan memfoto yang difoto. Kemudian dokumen surat keterangan kesehatan, yang seharunya melampirkan hasil pemeriksaan ternyata tidak melampirkan,” katanya.
Menurutnya syarat dokumen memang harus diupload di aplikasi Siakba, seperti ijazah, KTP, foto dan sebagainya sebagai syarat administrasi sebelum diverifikasi.
“Jadi memang syarat harus terlampir sesuai persyaratan yang ada diaplikasi Siakba terkait persyaratan administasi, termasuk melampirkan surat keterangan kesehatan memang puskesman yang direkomendasikan oleh Dinnkes atau RS yang memang bisa melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai persyaatan,” katanya.
Sedangkan untuk dokumen yang memerlukan waktu panjang dan biaya, nanti dilakukan pemeriksaan setelah dinyatakan lolos jadi anggota PPK.
Hal ini dilakukan agar lebih muda dan calon peserta tidak diberatkan. “Nah, kalau surat bebas narkoba, terpidana dari pengadilan, dan sehat rohani, pemeriksaannya saat mereka sudah dinyatakan lolos,”katanya.
Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.
Palembang saat ini membutuhkan 90 orang anggota PPK dan 321 Anggota PPS yang akan tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan yang ada di kota Palembang.