Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir, Ini Penjelasan Bank

Ilustrasi rekening blokir. (Handout)
Ilustrasi rekening blokir. (Handout)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan atau dormant. Bank Mandiri menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam mencegah tindak kejahatan keuangan.

Vice President Bank Mandiri Region II/Sumatera II, Indro Bambang Panoyo, mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami pada prinsipnya ikut saja aturan yang ada,”ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menurut Indro, pemblokiran rekening tidak aktif merupakan bagian dari upaya “bersih-bersih” rekening yang terindikasi tidak wajar, termasuk yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang, pendanaan terlarang, hingga perjudian online.

Bank Mandiri, kata dia, juga telah rutin memblokir sementara rekening tanpa transaksi keluar-masuk selama tiga bulan. Meski begitu, saldo nasabah tetap aman.

“Nasabah hanya perlu datang ke kantor cabang untuk reaktivasi,”jelasnya.

Pembukaan kembali rekening dilakukan setelah pihak bank menggali informasi penyebab ketidakaktifan. Misalnya, jika pemilik rekening meninggal dunia namun tidak ada laporan, maka demi keamanan rekening diblokir sementara.

“Kalau pemilik meninggal, cukup sertakan surat keterangan. Diblokir bukan berarti tidak bisa dibuka,” tegasnya.

Terkait jumlah rekening yang diblokir, Indro menyebut ada, namun jumlah pastinya harus dicek ke bagian terkait. Untuk rekening yang diblokir atas permintaan PPATK, mekanismenya dilakukan melalui surat resmi yang disampaikan ke bank.

Bank Mandiri mengimbau nasabah menjaga rekening tetap aktif melalui transaksi harian, belanja, pembayaran, atau transfer.

“Kami rutin mengingatkan nasabah lewat saluran resmi, termasuk aplikasi Livin’ by Mandiri, agar rekening tetap aktif dan sehat,”pungkas Indro