SUMSEL  

Rekam Medis Terdakwa Petinggi Bank Sumsel Babel Diminta

Salah satu terdakwa yang saat ini statusnya tahanan kota dihadirkan secara langsung dalam persidangan
Salah satu terdakwa yang saat ini statusnya tahanan kota dihadirkan secara langsung dalam persidangan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel (BSB), Aran Haryadi serta Asri Wisnu Wardana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jum’at (25/3/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, terdakwa Aran Hariadi yang saat ini statusnya tahanan kota dihadirkan secara langsung dalam persidangan, sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana hadir melalui virtual.

Dengan menggunakan kemeja biru muda, Aran Haryadi hanya dilakukan penahanan kota karena terdakwa sebagaimana laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam posisi pasca operasi jantung.

Untuk itu, sebelum JPU membacakan dakwaan, khusus untuk terdakwa Aran Haryadi majelis hakim belum menentukan sikap apakah akan dilakukan penahanan tetap di rutan, dikarenakan masih menunggu bukti rekam medis pasca operasi yang dialami oleh terdakwa Aran Haryadi.

“Kami menunggu rekam medis terdakwa secepatnya, dan akan menentukan sikap apakah terdakwa Aran Haryadi ini layak atau tidak dilakukan penahanan,” tegas hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH dalam persidangan.

Dia menjelaskan, bukti rekam medis yang terbaru tersebut dibutuhkan tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang saat ini telah dilakukan penahanan.

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Asri Wisnu Wardana selaku analis kredit menengah BSB dihadirkan virtual dari layar monitor sidang karena telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (HR)

Editor : Herwan