HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Sumsel, Rabu (6/8/2025).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel tersebut, Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru secara resmi menyampaikan apresiasinya atas pengesahan Raperda ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan kebijakan fiskal daerah guna mengakomodasi dinamika pembangunan.
“Ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian penyusunan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Raperda akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Herman Deru.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Sumsel yang telah berkontribusi penuh dalam proses pembahasan bersama mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci suksesnya penyusunan perubahan APBD ini.
“Terima kasih kepada Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan seluruh Komisi-Komisi DPRD Sumsel atas kerja keras dan dedikasinya. Semoga ini menjadi awal dari pelaksanaan program yang lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Herman Deru menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam perubahan APBD ini. Ia optimistis jika semua pihak bekerja dengan niat tulus, maka hasilnya akan optimal.
“Insya Allah, dengan niat tulus dan tekad kuat, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Adapun rincian Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan sebesar Rp11.129.125.002.891, belanja sebesar Rp11.237.619.654.098, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 108.494.651.207. Sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun berjalan dinyatakan nihil.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., yang memimpin jalannya rapat, menyebut rapat ini merupakan puncak dari proses pembahasan yang telah berlangsung sejak 18 Juli hingga 5 Agustus 2025.
“Sesuai ketentuan, Raperda ini harus mendapat persetujuan dari forum rapat paripurna. Dan hari ini telah kami sepakati bersama,” ujar Andie.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel. Andie juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur atas pendapat akhirnya yang ringkas dan jelas.
“Semoga keputusan ini membawa berkah dan manfaat besar bagi masyarakat Sumsel. Mari terus bekerja bersama demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (ADV)