HALOPOS.ID|PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat (LASKAR) Sumsel Geruduk Kantor Walikota Palembang sebagai bentuk protes keras atas penebangan pohon dikawawsan Jalan Abdul Rozak. Rabu (1/10/2025).
Jacklin Selaku koordinator aksi sekaligus Ketua Laskar Sumsel menyampaikan bahwa kasi yang digelar kali ini merupakan bentuk protes keras atas penebangan pohon dikawasan Jalan Abdul Rozak tepanya didepan bekas kantor OJK, yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi.
“Kami menduga bahwa penebangan pohon tersebut tidak melalui prosedur resmi seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Wali Kota Palembang terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya Pasal 9 10 yang menegaskan bahwa setiap penebangan pohon wajib mendapat izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk”, paparnya.
Dalam aksi tersebut Jacklin atas nama LSM LASKAR meminta Walikota Palembang untuk mencopot dan mengadili Oknum Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang serta Kabid PSU Kota Palemnbang.
“Kami meminta Walikota Palembang untuk mengusut tuntas dugaan pemufakatan jahat di balik penebangan pohon tersebut, dan menghentikan segala bentuk perusakan lingkungan dan RTH yang seharusnya dilindungi, bukan dihancurkan.
“Kami juga mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bertindak tegas, bukan sekadar janji kosong terhadap pejabat nakal yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, LASKAR Sumsel akan melakukan gelombang aksi lebih besar, lebihkeras, dan lebih mendesak,” tegasnya.
Lebih lanjut Jacklin menyatakan bahwa aksi kali adalah bentuk komitnen Laskar Sumsel dalam mengawal hak-hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Penebangan pohon yang tidak sesuai prosedur bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas karena mengurangi kualitas udara, estetika kota, dan fungsi ekologis RTH.
“Kami dari LASKAR Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan pertanggungjawaban dan langkah nyata dari Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga kelestarian ruang terbuka hijau, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan gelombang aksi lebih besar, lebihkeras, dan lebih mendesak lagi”, tukasnya.
Sementara itu Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Perekonomian Riza Pahlevi Yang menerima aksi tersebut menyambut baik aksi dari LSM LASKAR, dan akan disampaikan kepada Bapak Walikota Palembang.
“Terima kasih kepada teman-teman LASKAR, laporan ini kami terima langsung dan sudah kami baca dan akan kami sampaikan kepada Bapak Walikota Palembang dan mudah-mudahan aspirasi ini akan kami pelajari dan dieksekusi, tentunya kita akan lakukan solusi-solusi yang terbaik terkait aspirasi dari teman-teman LASKAR,” pungkasnya. (DM).