Protes Aktivitas Dugaan Eksplorasi Sumur Tua Kembali Dipertanyakan

POSE RI Kembali Gelar Aksi di Polda Sumsel Terkait Aktivitas Ekplorasi Sumur Tua dan Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Kali Berau
POSE RI Kembali Gelar Aksi di Polda Sumsel Terkait Aktivitas Ekplorasi Sumur Tua dan Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Kali Berau

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Sumatera Selatan guna mempertanyakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya di tanggal 24 Juni 2025 lalu.

Aksi Damai Hari ini Selasa 15 Juli 2025 ini juga merupakan bentuk protes keras dari POSE RI atas dugaan pembiaran oleh Polsek Bayung Lencir terhadap aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang mencemari lingkungan, serta keresahan Warga Desa Kali Berau atas sikap Polsek yang dianggap Cuma Bisa Pasang Spanduk.

Desri Nago, SH., elaku Koordinator Eksekutif Dan Ketua Umum Pose RI mengatakan bahwa aksi Damai ini merupakan cara efektif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak di Desa Kali Berau yang mencemari lingkungan.

“Selain itu, aksi ini juga dapat menjadi cara efektif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menuntut Aparat Penegak Humum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ini. Namun, hasil aksi dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, salah satunya respons dari Aparat Penegaj Hukum dan perlu mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Permerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun” paparnya.

Desri atas nama POSE RI Jo. Media Partner POSE RI mendukung dan mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera melakukan Tindakan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya, sekligus bentuk protes keras atas dugaan pembiaran oleh Polsek Bayung Lencir terhadap aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang mencemari lingkungan.

Lebih lanjut Desri Mempertanyakan Tindak Lanjut dari Aksi Damai pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 terkait Laporan Indikasi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, panggil dan periksa oleh Polda Sumatera Selatan atas dugaan:

1. Sumur Minyak Tua di Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir saat ini mulai dibuka kembali dan dikelola tanpa izin (illegal) oleh para Mafia Minyak.
2. Puluhan Sumur Minyak Baru di sekitar lokasi sumur minyak tua mulai bermunculan, dan akibat aktivitas pengeboran dan pengelolaan sumur tersebut terjadi kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai.
3. Aparat Penegak Hukum setempat diduga abai dan tutup mata terhadap aksi kejahatan perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

Dalam Aksi tersebut Desri atas nama POSE RI menuntut serta menyatakan sikap dengan mendukung dan mendesak Kapolda Sumsel:
1.Lembaga POSE RI Bersama Pose RI bersama masyarakat Bayung Lincir mempertanyakan perkembangan aksi pada tanggal 24 Juni 2025 lalu, karena belum ada satupun tersangka yang ditetapkan maupun di tangkap terkait kasus pembukaan sumur minyak tua ilegal dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas ilegal drilling di Wilayah Desa Kali Berau.
2.Lembaga POSE RI secara tegas mendesak Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Bayung Lincir yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal dan pengelolaan sumur tua tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan sungai, dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya tindakan tegas dilapangan meski aktivitas ini telah berlangsung lama.
3.Jika dalam waktu tiga Minggu kedepan tidak ada penetapan tersangka maupun langkah konkret dalam mengevaluasi kinerja Kapolsek Bayung Lincir maka Lembaga POSE RI menyatakan siap menggelar aksi lanjutan secara besar besaran. Selain itu, lembaga kami akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri dan Kompolnas serta menilai Polda Sumsel tidak berani menghadapi Mafia Minyak yang merusak lingkungan dan mencederai hukum.
4.Mendesak Kapolda Sumsel agar memberi sanksi sesuai UU yang berlaku:
-Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
-Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan eksplorasi, produksi, dan pengolahan.
-Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah minyak.

Sementara itu, Asri Khairunnisa dari subdit IV unit II Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menerima aksi tersebut menyampaikan terimakasihnya terhadap POSE RI yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyampaikan aspirasi ini.

“Kami mohon maaf untuk laporan pada tanggal 24 Juni 2025 kemarin masih membutuhkan waktu karena personil kami memang sedikit, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan teman teman dan pemerintah setempat guna meminta petunjuk dan mengambil sampel tanah dan air, jadi kita bisa melihat disana ada pencemaran atau tidak, dan aspirasi teman teman ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk di tindak lanjuti”, tutupnya. (DM).

Penulis: Dino MartinEditor: Herwanto