HALOPOS.ID, PALEMBANG – Seorang Disc Jokey (DJ) perempuan Palembang berinisial SA alias YR ditangkap oleh Tim Reskrim Polrestabes Palembang. Penangkapan DJ SA terkait promosi judi online melalui fanspage Facebook.
Sang DJ mengajak para penggemarnya melakukan deposito di sebuah situs judi online. Bahkan DJ SA dijemput petugas saat melakukan livestreaming.
“Sejauh ini tersangka sudah kita amankan. Kita lakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman kasus,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).
Tersangka SA mempromosikan situs online melaui fanspage. Situs tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian dan togel, kasino, hingga slot.
“Dari penyelidikan yang dilakukan ternyata informasi itu benar. Lalu anggota berhasil mendapatkan lokasi keberadaan tersangka dan langsung ditangkap. Pengikut akunnya mencapai 286 ribu orang,” jelas dia.
SA mengakui dirinya mendapatkan uang setelah mempromosikan situs judi online. Tiap bulan, dirinya bisa mengantongi uang hingga Rp15 juta. Polisi masih mencari tahu siapa bandar judi di balik sistem judi online tersebut.
“Para pengikutnya itu selalu diajak berjudi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” jelas dia.
Beberapa barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan, dan handphone tersangka, sudah diamankan di lokasi penangkapan.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat uang dari hasil memasarkan judi online lewat streaming. Ia juga kerap mendapatkan uang Rp7 hingga Rp15 juta sejak Agustus lalu.
“Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya, jadi kami tidak pernah bertemu dengan orang yang menawarkan itu,” jelas dia.
Dalam sekali livestreaming, akun fanspage SA menarik 500 hingga 1.000 orang penonton. Dirinya kerap menampilkan acara live musik.
“Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan,” beber dia.
Atas perbuatannya, SR terancam dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (KKN)