HALOPOS.ID|JAKARTA – Jumlah penularan, kematian, dan rawat inap kasus covid 19 yang dinilai meningkat, mengharuskan Pemerintah untuk mengambil kebijakan terkini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 1-14 Februari 2022.
Perpanjangan masa PPKM luar Jawa-Bali juga dasar pertimbangan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment, serta capaian vaksinasi.
“Kalau kita lihat ke depan di Luar Jawa Bali akan ada perpanjangan itu tanggal 1-14 Februari 2022 berdasarkan level asesmen pandemi baik itu terkait dengan transmisi komunitas atau tingkat penularan kasusnya, tingkat kematian dan juga rawat inap, dan juga responsnya terkait dengan 3T, tentu perhatikan vaksinasi dosis di bawah 50 persen,” kata Airlangga yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali ketika melakukan keterangan pers hasil Evaluasi PPKM secara daring, Senin (31/1/2022).
Airlangga pun mengungkapkan, kasus harian di luar Jawa-Bali per 30 Januari 2022 meningkat sebanyak 499 kasus dengan jumlah kasus transmisi lokal sebanyak 496.
Sementara itu, jumlah kasus yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebanyak 3 orang.
Jumlah angka kematian akibat Covid-19 di luar Jawa-Bali per 30 Januari mencapai 2 orang dengan jumlah kasus aktif sebanyak 3.326 dari 61.713 kasus aktif di seluruh Indonesia.
“Artinya proporsi kasus aktif di luar Jawa Bali ada 5,4 persen. Namun kita harus waspada karena kita lihat dari kasus reproduksi efektif atau RT Covid-19 itu di Sumatera naik menjadi 1,02, di Kalimantan jadi 1,01, Maluku 1,08, Papua 1,05, Nusa Tenggara 1,03, dan sulawesi 1,” kata Airlangga.
Adapun ia mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM tersebut, terjadi penurunan jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM level 1, yakni menjadi sebanyak 164 kabupaten/kota.
Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota yang masuk kategori PPKM level 2 sebanyak 219, dan 3 wilayah masuk kategori PPKM level 3.
“Yaitu di Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura,” kata Airlangga. (**)
Editor : Herwan.