PPKM Level 4 Berakhir, Gubernur Tunggu Arahan Pusat

Gubernur Sumsel Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru

PALEMBANG – Kota Palembang menjalani penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk hari terakhir, Senin 6/9/2021). Apakah PPKM Level 4 di kota Palembang masih diperpanjang, atau tidak.

Gubernur Sumsel Herman Deru, saat ditemui menjawab, jika ia belum mengetahui apakah PPKM Level 4 di kota Palembang akan di perpanjang atau tidak. Sebab, keputusan itu ada di Pemerintah Pusat.

“Belum ada informasi, kita tunggu keputusan dari pusat,” katanya saat di temui dikantornya, Senin (6/9/2021).

Meskipun saat ini kota Palembang telah berada pada Zona Oranye sebaran kasus Covid-19. Kaya Deru merupakan faktor kesadaran masyarakat dan berhasilnya penerapan PPKM di kota Palembang sejak Februari 2021.

“Kita Apresiasi kesadaran masyarakat yang disiplin menerapkan Memakai Masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak (3 M),” jelasnya.

Melandainya kasus Covid-19 di Kota Palembang terutama di seluruh provinsi Sumsel yang dibuktikan dengan tak ada lagi satupun dari 17 Kabupaten kota yang berada pada Zona Merah sebaran Covid-19. Dibuktikan Gubernur juga dengan drastisnya penurunan Bed Occupancy Rate (BOR).

“Sumsel BOR nya 14 persen dan di Palembang BOR nya juga sudah 17 persen. Kalau melihat itu artinya Palembang bisa turun level tiga,” harapnya.

“Namun, masyarakat jangan sampai lalai, meskipun Covid sudah melandai, seperti yang terus saya ingatkan Protokol kesehatan harus tetap di tegakan. Disiplin terus bahkan biasakan kehidupan dengan memakai masker ketika diluar rumah dan rutin menjaga jarak dan mencuci tangan,” katanya

Respon (1)

  1. I see You’re in reality a good webmaster. The site loading pace
    is amazing. It kind of feels that you are doing any distinctive trick.
    In addition, the contents are masterwork. you have performed a great process in this topic!
    Similar here: sklep online and also here: Zakupy online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *