PALEMBANG – Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, menyebut anak Akidi Tio, Heriyanti, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Heriyanti,” katanya saat konferensi pers di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021).
Hasil penyelidikan sementara, ini merupakan kasus kedua yang melibatkan Heriyanti. Namun, hal itu belum dapat dijelaskan lebih lanjut.
“Nanti disampaikan lebih lanjut dari Polda Sumsel. Yang jelas ini kasus kedua yang melibatkan tersangka,” katanya.
Menurutnya, Heriyanti akan dijerat dengan UU no 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
“Karena membuat kegaduhan jadi tersangka dikenakan hukuman di atas 10 tahun,” katanya.