Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (19/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib. 
Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (19/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib. 

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (19/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib. 

Selain mengamankan puluhan pemain, polisi juga mengamankan 4 orang masing – masing sebagai pemilik tempat perjudian, panitia, pemegang jam untuk bertanding, yang dijadikan tersangka.

Empat orang tersebut yakni HS (50) warga Kecamatan Sako, MS (47) warga Kecamatan Sako, MT (48) warga Kecamatan Sukarami, dan RW (45) warga Kecamatan Sako, Palembang.

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, salah satunya adalah pemilik dari tempat sabung ayam tersebut, Panitia perjudian sabung ayam tersebut yang bertugas sebagai panitia dan pemegang jam untuk bertanding.

Selain itu, lanjut Kompol Tri Wahyudi, dari tempat perjudian diamankan barang bukti (BB) berupa 1 gulung hambal karet gelanggang sabung ayam, 2 ekor ayam bangkok, dan uang sebesar Rp7,5 juta.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana perjudian dimaksud dalam Pasal 303 KUHP,” katanya, Senin (20/12/2021).

Laporan : Kiki

Editor     : Hendra.