Polda Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi di Banyuasin

PALEMBANG – Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahanan tanah Sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang Kecamatan Banyuasin.

Sumber dana tersebut diketahui merupakan dana dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12 milyar lebih.

Dir Sus Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit 3 Tipikor AKBP Harissandi menjelaskan, negara mengalami kerugian Rp 5 milyar akibat korupsi tersebut, dan hingga kini pembangunan tersebut belum selesai.

“Tinggal penyerahan kedua pelaku kepada pihak Kejati, dan berkas keduanya sudah lengkap,” ujarnya Senin (27/9/2021).

AKBP Harissandi menuturkan, ada empat tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia dan dua kita amankan, dari pengakuan keduanya mereka mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Diketahui kedua tersangka yang diamankan yakni Rusman (45) warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, diketahui pelaku merupakan PNS Kementrian RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Juanidi (45) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, diketahui pelaku merupakan direktor PT Palcon.

Tersangka kedua yakni Juanidi (45) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, diketahui pelaku merupakan direktor PT Palon.

Sementara itu kuasa hukum Junaidi, Agustina Novitasari SH. MH menuturkan bahwa perkara tersebut sudah menjadi P21, selanjutnya penyerahan dua tersangka dan berkas.

“Seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp 1 Milyar. Kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali,” katanya.

Agustina mengungkapkan, bahwa pekerjaan tersebut bisa diselesaikan namun tidak diberi perjangan.

“BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang Rp 5 Milyar lebih dan sisanya dari Rp 12 Milyar tersebut sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kali pertama dan dua kali,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa tahap pembangunan tersebut sudah mencapai 60%.

“Dalam perkara ini kami akan menggugat perdata dirut dirut Rumah Sakit tersebut, hingga saat ini sudah dalam tahap mediasi dan dua Minggu kedepan akan masuk pokok perkara di Pangakalan Balai,” tutupnya.(HRW)

Editor: Hendra P