PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan, kembali menetapkan tersangka baru kasus pencabulan di sebuah pesantren Ogan Ilir (OI).
Pelaku baru ini bernama Imam Akbar (20), rekan Junaidi (22) yang lebih dulu ditahan polisi pada pertengahan September 2021. Keduanya merupakan pengajar dan pengawas asrama di Pondok Pesantren (Ponpes) yang sama. Mereka diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santri.
Jika tersangka Junaidi melakukan perbuatannya sepanjang Mei 2020 hingga September 2021, maka pelaku Imam Akbar baru melakukan pencabulan pada September 2021. Polisi mencatat pelaku sudah menyodomi para santri sebanyak 13 kali.
“Tim menangkap pelaku usai memeriksa tersangka sebelumnya. Pelaku ikut melakukan tindak asusila terhadap para santri,” ungkap Wadir Krimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Tulus Sinaga, Kamis (30/9/2021).
Tulus menjelaskan, umumnya korban sodomi merupakan santri di ponpes itu. Para korban diancam agar tidak menceritakan apa yang telah mereka alami.
“Modusnya korban dipuji dan dirayu, dicium, diraba setelah itu korban disodomi oleh pelaku,” ujar dia.
Usai disodomi, para korban akan ketakutan. Pelaku yang tidak ingin perbuatannya terungkap selalu mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapa saja, termasuk orang tua mereka.
“Korban diancam seperti akan dikeluarkan dari Ponpes, tidak difasilitasi, dan dikucilkan oleh teman-temannya,” jelas dia.
Menurut Tulus, awalnya polisi kesulitan mengungkap kasus ini karena para korban sangat tertutup. Setelah melalui pendekatan, akhirnya enam orang saksi membuka suara dan mengungkap aktor lain yang terlibat.
“Para korban sudah mendapat pendampingan. Kita melibatkan psikolog dan psikiater mengatasi trauma healing korban,” jelas dia.
Pelaku Imam mengatakan, dirinya tak terima ditangkap dan dituduh melakukan pencabulan. Kepada petugas, ia merasa telah difitnah. “Demi Allah ini Fitnah. Kita lihat saja nanti,” ungkap pelaku.
Atas perbuatannya itu, Imam Akbar akan dikenakan pasal 82 Ayat 1, 2, dan 4, Junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593