Polda Sumsel Tahan 1 Direktur Investasi Budidaya Lele Organik

PALEMBANG – Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan IW, Direktur Keuangan Koperasi Darsa Hakam Darussalam (Dirkeu DHD) Farm Indonesia, sebagai tersangka dugaan penipuan investasi berkedok budidaya kolam lele organik.

“Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah ditahan,” ungkap Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Kamis (14/10/2021).

Salah satu pelapor saat melapor ke Polda Sumsel mengaku rugi Rp5,8 miliar. Menurut Masnoni, pihaknya tidak menutup kemungkinan menahan tersangka lain dalam kasus ini,.

“Sejauh ini sudah ada 45 orang yang menyampaikan aduan telah menjadi korban dari Koperasi DHD Farm Indonesia,” jelas dia.

Menurut Masnoni, ribuan masyarakat di Sumsel telah menginvestasikan uangnya ke koperasi DHD. Tak sampai di situ, banyak juga masyarakat dari provinsi lain seperti Bengkulu, Lampung, dan Jambi yang ikut berinvestasi di sana.

Sebagian investor ada yang sudah mendapatkan keuntungan, namun sebagian lagi memang belum mendapat keuntungan. Polisi menyarankan semua pihak yang sudah pernah mendapatkan keuntungan untuk melakukan laporan secara perdata.

“Untuk saat ini kita baru mengakomodir yang belum pernah menerima keuntungan. Takutnya nanti bisa ke arah wanprestasi,” jelas dia.

Polda Sumsel telah memasang Police Line (Garis Polisi) di kantor Koperasi DHD Farm Indonesia di Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

“Penyegelan ini supaya mempermudah kita untuk mencari, menggali, dan mengumpulkan barang bukti,” tutup dia.(AD)

Editor: Hendra P