PALEMBANG – Menjelang akhir Semester I 2021, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) tercatat mampu menyelamatkan pendapat PLN sebesar Rp 23 Milyar melalui program penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
P2TL adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN. PLN memiliki tim P2TL yang secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan listrik secara tidak sah.
Langkah penertiban pemakaian listrik selain bertujuan untuk menyelamatkan pendapatan PLN juga demi menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya listrik. Sebagaimana diketahui, listrik bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan manfaat yang luar biasa dalam meringankan aktifitas kita sehari-hari dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun di sisi lain, jika tidak digunakan dengan benar, bisa menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat. Karena itu penggunaan listrik secara tidak benar harus ditertibkan untuk menghindari bahaya bagi masyarakat.
Manager Komunikasi PLN S2JB, Sendy Rudianto mengatakan bahwa jumlah penggunaan listrik secara tidak sah, seperti pencurian listrik di PLN S2JB relatif tinggi. “Kami menghimbau kepada pelanggan untuk tidak menggunakan listrik secara tidak sah dan tindakan ilegal lainnya karena memang berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain”, tegas Sendy.
Sebagai langkah antisipatif, PLN secara terus menerus akan melakukan sosialisasi terhadap bahaya penggunaan listrik yang tidak sah .PLN juga berharap partisipasi aktif masyarakat dengan menginformasikan ke PLN jika mengetahui adanya penggunaan listrik secara tidak sah di lingkungannya sehingga keselatamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.