PKN Sumsel Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Verifikasi Faktual oleh KPU Sumsel di Kantor Pimda PKN Sumsel di Jalan Soekarno Hatta, Minggu (16/10/2022)
Verifikasi Faktual oleh KPU Sumsel di Kantor Pimda PKN Sumsel di Jalan Soekarno Hatta, Minggu (16/10/2022)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Setelah selesai diumumkan hasil verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) yang lolos secara Nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia selanjutnya, partai politik (Parpol) masuk pada tahap verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota.

Dalam hal ini, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat provinsi. Verifikasi ini melihat beberapa aspek, diantaranya: Mencocokkan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki parpol, menghadirkan Ketua, Sekretaris, Bendahara Parpol, dan menghadirkan 30% keterwakilan perempuan, mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus dan identitas yang bersangkutan, verifikasi SK Kepengurusan partai politik dan dokumen kepemilikan kantor.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin ketika melakukannya verifikasi faktual di kantor Partai PKN Sumsel di Jalan Soekarno Hatta, Minggu (16/10/2022).

Amrah menuturkan, verifikasi administrasi perkantoran partai politik dilihat dari berbagai fasilitas seperti meja, kursi, papan nama, status kantor dan fasilitas lainnya.

“Kita cek kantornya apakah meminjam, menyewa, milik sendiri dan sebagainya itu kita cek langsung,” ungkap Amrah.

Dikatakan Amrah, untuk mempermudah serangkaian verifikasi guna meringankan parpol dimana anggota yang tidak dapat ditemui maka pihaknya akan menghubungi melalui sambungan video call. Kemudahan tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik dalam memberikan warna demokrasi di Sumsel.

“Kita kumpulkan dan jika tidak bisa juga di hari H akan kita akan dilakukan secara virtual atau video call,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa PKN Sumsel memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang berlangsung hari ini, seperti fasilitas kantor, minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parpol, serta nama pengurus sesuai dengan SK pengurus dan identitas yang bersangkutan.

Untuk verifikasi faktual PKN Sumsel sudah memenuhi syarat administrasi perkantoran,” kata Amrah

Menurut Amrah, sebagai generasi muda Sumsel punya potensi luar biasa maka dibutuhkan peran-peran politik yang betul-betul memberikan ruang kepada masyarakat dan kepentingan keputusan publik yang akan dikeluarkan pemerintah yang berujung pada kesejahteraan.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi mengatakan tugasnya dalam hal ini melakukan pengawasan dan menyertai KPU Sumsel dalam verifikasi faktual sesuai prosedur dan ketentuan.

Data di KPU dibandingkan dengan yang ada di PKN yang telah dilampirkan pada aplikasi Sipol,” terangnya.

Di tempat yang sama Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai PKN Sumsel, Lucianty SE mengatakan bahwa hasil verifikasi administrasi perkantoran Pimda Sumsel memenuhi syarat.

Lucianty menyebutkan bahwa Pimda PKN Sumsel keterwakilan perempuan sebanyak 37 persen dan dalam verifikasi faktual kartu keanggotaan

“PKN optimis akan menjadi peserta pemilu tahun 2024,” tukasnya didampingi antara lain Sekretaris Pimda, H Syaiful Islam. Saat verifikasi, pengurus inti Pimda PKN tampak hadir, diantaranya Ketua Bapilu Drs H M Albahori, M.Ikom dan Ketua Penasihat H Noviarman Kailani.