HALOPOS.ID|MUBA – Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi menanggapi santai adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilayangkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diberhentikan dengan hormat.
“Itu hak yang bersangkutan, kalau menggugat ke PTUN, ya silahkan,” ujar Apriyadi.
Menurut Apriyadi, pemberhentian oknum ASN yakni dr FM yang bertugas di Puskesmas Jirak Jaya telah sesuai aturan yang berlaku.
“Semuanya sudah kita ikuti sesuai aturan yang berlaku. Memang melanggar, makanya kita berhentikan,” kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Muba Nasirin menegaskan, mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat dr FM sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Penegakan Disiplin PNS.
“Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan tim ad-hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin,” jelas dia.
Lanjutnya, tim ad-hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin akhirnya memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat.
“Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandas dia.