Daerah  

Pj Bupati Muba Laksanakan Delegasi Pembaharuan Penlok Pembangunan Tol Betung (Sp Sekayu) – Tempino – Jambi

Upaya Dukung Percepatan Proyek Strategis Nasional

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi

HALOPOS.ID|SEKAYU – Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi komitmen mendukung percepatan proyek strategis nasional yakni pembangunan Tol Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi di Kabupaten Muba.

Upaya dukungan yang diberikan Pj Bupati Muba tersebut ditandai dengan penandatanganan pembaharuan pengadaan tanah penetapan lokasi (Penlok) pembangunan Tol Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi di Kabupaten Muba, yang dilakukan di Ruang Rapat Bupati Muba, Rabu (24/7/2024).

Kegiatan ini disaksikan oleh Kajari Muba Roy Riady SH MH, Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Kementerian PU PR Indrawati, Sarjono Proyek Director PT Hutama Karya, Kepala BPN Muba Ahmad Aminullah, dan jajaran Kepala Perangkat Daerah Muba terkait.

Pj Bupati Muba mengatakan penandatanganan Penlok tersebut merupakan pelaksanaan pendelegasian kewenangan persiapan pengadaan tanah dari Gubernur Sumatera Selatan berdasarkan Surat Nomor 591/2290/DLHP/B.V/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang Pembaharuan DPPT Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruang Betung (Sp Sekayu) – Tempino – Jambi.

“Pemerintah Kabupaten Muba sudah berupaya melaksanakan pendelegasian kewenangan Pak Gubernur Sumsel ini,” ujarnya.

Setelah ditetapkan lokasi jalan tol ini, ia menginstruksikan kepada Asisten I Setda Muba dan jajaran Perangkat Daerah Muba, segera melakukan kegiatan pembebasan lahan masyarakat.

“Kita berharap tidak menghambat proyek strategis nasional,” tambahnya.

Sarjono Proyek Director PT Hutama Karya mengatakan dengan perpanjangan Penlok pihaknya segera melakukan pengerjaan konstruksi mengingat target yang jalan tol tersebut sudah bisa beroperasi pada tahun 2026.

“Target pemerintah pusat awal tahun 2026 sudah operasional, untuk itu kami harap ini dimudahkan,” kata Sarjono.

Sementara Kajari Muba Roy Riady menyampaikan, dirinya juga diminta untuk turut serta menyelesaikan persoalan pembangunan proyek strategis nasional tersebut dan memberikan pendampingan pemerintah setempat.

“Kami adalah bagian yang tidak terpisahkan, karena ada kewenangan kami sebagai penegak hukum, agar tidak terjadinya persoalan hukum setelah penetapan lokasi ini,” pungkasnya.

Adapun panjang Trase Tol Betun (Sp Sekayu – Tempino – Jambi sepanjang 170,03 KM, yang melewati wilayah Muba di 28 desa dalam 8 kecamatan dengan panjang 131, 65 KM. Luas lahan yang dibutuhkan 1.241 hektar. (AEW)