Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel

Ilustrasi Pinjol. (Handout)
Ilustrasi Pinjol. (Handout)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumatera Selatan mendominasi laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini. Data menunjukkan bahwa pinjol ilegal menyumbang 95,93

Kepala OJK Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto mengungkapkan, bahwa digitalisasi sektor keuangan saat ini dihadapkan pada apa yang disebut sebagai “tiga mata rantai setan,” yaitu pinjol ilegal, investasi ilegal, dan judi online.

“Pinjaman online yang ilegal biasanya digunakan untuk aktivitas ilegal seperti investasi bodong dan judi,” ungkapnya di sela-sela acara peluncuran Digitanation di kantor OJK Palembang, Jumat (11/10/2024).

Arifin memberikan beberapa tips untuk menghindari terjerumus ke dalam pinjol ilegal. Pertama, pastikan pinjol yang dipilih adalah yang legal dan memiliki izin resmi. Pinjol yang legal biasanya terdaftar di OJK dan mengikuti regulasi yang ada.

Selanjutnya, perhatikan suku bunga yang ditawarkan. OJK membatasi suku bunga untuk pinjaman online, di mana suku bunga produktif maksimum adalah 0,1% dan konsumtif 0,3%. “Jika Anda meminjam Rp1 juta dan harus mengembalikan Rp1,4 juta, itu sudah pasti ilegal,” tegasnya.

Arifin juga menyoroti pentingnya cara penagihan. Pinjol yang legal hanya dapat melakukan penagihan melalui asosiasi fintech resmi dan harus mematuhi waktu penagihan yang sesuai dengan jam kerja, yakni dari Senin hingga Sabtu. “Jika penagihan dilakukan pada malam hari, itu sudah pasti ilegal,” tambahnya.

Dia menyarankan masyarakat untuk menghindari pinjaman jika memungkinkan. Namun, jika terpaksa harus meminjam, pastikan memilih penyedia layanan yang legal dan terdaftar di OJK. Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol yang legal, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko terjerumus dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan. (UC)