Pilkada Serentak, KPU Palembang Siapkan 2.264 TPS

Ilustrasi gedung KPU Palembang
Ilustrasi gedung KPU Palembang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sedang mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan menyiapkan 2.264 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan di seluruh kota. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Novotel Palembang, Kamis (1/8).

“KPU Palembang terus mempersiapkan tahapan Pilkada, dan besok kami akan mengumumkan hasil coklit. Jumlah TPS yang akan disiapkan adalah 2.264 TPS,” ujar Syawaluddin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek nama mereka dalam daftar pemilih untuk memastikan terdaftar dan dapat menggunakan hak suara mereka pada Pilkada serentak nanti.

Selain itu, KPU Palembang juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan empat TPS khusus di LP Pakjo, Lapas Merah Mata, dan LP perempuan. “KPU saat ini sedang melakukan pembersihan data warga binaan yang masuk dan keluar hingga November mendatang,” tambahnya.

Selain TPS khusus, KPU juga mempersiapkan 16 TPS di daerah perbatasan yang mencakup 5.517 orang pemilih. Tahapan Pilkada semakin dekat dengan diumumkannya pendaftaran pasangan calon pada 26 Agustus, sementara pendaftaran resmi untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang akan dimulai pada 27 Agustus.

Dalam acara sosialisasi tersebut, KPU Palembang mengundang seluruh perwakilan partai politik di Kota Palembang untuk membedah PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber dari Bappeda Kota Palembang, Polrestabes Palembang, Bawaslu Kota Palembang, dan KPU Kota Palembang.

Syawaluddin menuturkan, sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pihak terkait, terutama partai politik, dapat memahami PKPU beserta petunjuk teknisnya. “Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh pihak terkait agar memahami PKPU dan juknisnya,” kata Syawaluddin. (AD)