Pilkada Serentak Jatuh Pada 27 November 2024

HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemilihan pilkada serentak resmi jatuh pada tanggal 24 November 2024, keputusan ini telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

“Pada pilkada serentak nanti dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) saat dikutif detiknews.com.

Untuk pemungutan suara pemilu, Komisi II juga telah mengambil keputusan yakni yang jatuh pada 14 Februari 2024.

“Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,”kata Doli.

 

Dikatakan Doli, terkait tahapan pemilu, kedepan Komisi II akan membahas lebih lanjut.

” Pembahasan akan dibahas bersama pemerintah dan KPU. Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu,” tutupnya. (**)

Editor : Herwan