SUMSEL  

PGRI Perjuangkan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan [PGRI] Sumsel, H Ahmad Zulinto SPd MM
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan [PGRI] Sumsel, H Ahmad Zulinto SPd MM

HALOPOS.ID|PALEMBANG | Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan [PGRI Sumsel] sekaligus Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)Kota Palembang, H Ahmad Zulinto SPd MM menyebutkan sebanyak 1300-an guru sudah lulus di tiga passing grade.

“Itu, sudah kita minta ke pada pemerintah daerah segera diangkat, karena itu hak mereka pada 2021,” ungkap Zulinto, Rabu [08/06/2022].

Menurut Zulinto, dana alokasi umum [DAU] ada space dianggarkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan cukup lumayan, artinya masih dapat kita upayakan dengan DAU 2021.

Kita berterima kasih kepada Drs Ratu Dewa, M.Si selaku sekretaris daerah (Sekda) Kota Palembang yang telah memperjuangkan nasib guru dan tenaga kependidikan honorer tersebut.Dalam hal ini, Sekda serius menanggapi soal pendidikan,” ujar Kadisdik Kota Palembang.

“Dan kita juga telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palembang untuk dapat diperjuangkan dan diangkat segera,” tambahnya.

Pada tahun ini [2022], Zulinto mengatakan sebanyak 4000 lebih tenaga pendidikan (guru honorer) diusulkan kembali. Karena kota Palembang masih banyak sekali kekurangan guru honorer ditingkat SD maupun SMP khususnya di Kota Palembang.Tak lepas dari guru honorer, saya juga akan memperjuangkan tenaga kependidikan seperti tata usaha dan staf lainnya karena peran mereka juga penting didalam dunia pendidikan.

“Terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer pada 2024, apakah ribuan honorer tersebut di-outsourcing-kan! guru tak dapat disamakan dengan pegawai lain.

Saya berharap di 2023 sambungnya,jika akan honorer dihapuskan, maka saya minta honorer guru dapat diangkat semuanya menjadi PPPK. Hanya saja, pemerintah yang akan memilah dan menyeleksinya apakah di situ ada syarat dengan masa kerjanya,” tuturnya. (Hasan Basri)

Editor : Herwan