HALOPOS.ID|JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait Jember secara resmi memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga akhir Desember 2025.
Sebelumnya, program yang dimulai sejak Mei 2025 seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat Jember memiliki lebih banyak waktu untuk membayar pajak tanpa khawatir dikenakan denda.
Alasan Perpanjangan dan Keberpihakan Pemerintah
Perpanjangan program ini diumumkan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam acara Pro Gus’e Update pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurutnya, Jember menjadi kabupaten pertama di Jawa Timur yang menghapus semua denda pajak daerah.
”Ini adalah komitmen kita bersama,” tegas Gus Fawait, sapaan akrab bupati.
Selain perpanjangan penghapusan denda, Pemkab Jember juga mengambil langkah lain yang berpihak pada masyarakat, yaitu menurunkan tarif retribusi pasar. Sebelumnya, tarif retribusi ini sempat naik hingga 100%, memicu protes dari para pedagang.
”Retribusi pasar sudah kita turunkan kembali, bahkan 100% lebih kita turunkan,” kata Gus Fawait.
Pajak dan Retribusi: Dukungan Nyata untuk Masyarakat Jember
Penghapusan denda pajak dan penurunan retribusi pasar ini menunjukkan komitmen Pemkab Jember untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang pasar tradisional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu pemulihan ekonomi di Jember.