HALOPOS.ID|PALI – Pertamina bekerja sama dengan Polri melakukan sosialisasi hukum dan regulasi pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) Wilayah kerja PT. PHR Regional 1 Zona 4 Adera Filed di Kantor desa benuang kecamatan talang ubi Kabupaten Pali. Kamis 7 Agustus 2025
Acara tersebut di hadiri PAM IPNAS Polda Sumsel Lukman, Irdham Rahman PJs Fm Pertamina Adera Field, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pali Aryansyah, Kasi Datun Kejari Pali Fatar Daniel Panggabean, Kapolsek Talang Ubi AKP. Andriyansyah, Sekretaris camat Talang Ubi Atmo, Kepala Desa Benuang Haris Kawaludin, Ketua BPD dan masyarakat sekitar.
Irdham Rahman PJs Fm Pertamina Adera Field menyampaikan tujuan Kegiatan ini untuk melakukan komunikasi dan koordinasi Bahwasanya kami dari pihak Pertamina dalam beroperasi mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.
“Semoga terus terjalin komunikasi kelaborasi dan elaborasi antara Pertamina dengan pihak pemerintah dan masyarakat”. Ungkapnya
Selanjutnya irdham Rahman menambahkan dalam tahun ini, baru dilaksanakan di dua lokasi yang pertama di Desa batu raja Kabupaten Muara Enim dan sekarang Desa Benuang Kecamatan talang ubi Kabupaten Pali.
“Kegiatan ini melibatkan pihak polri, dalam hal Pihak Polda Sumsel, Kapolsek Talang Ubi, Kejari Pali, Dinas Lingkungan Hidup, Dari Perwakilan kecamatan dan kepala desa”. Unjarnya
Selanjutnya Kepala dinas Lingkungan Hidup Dr. Aryansyah menyampaikan Bahwasanya dalam proses mencari minyak diwilayah Benuang mulai dari ekplorasi sampai ekploitasi merupakan kerja dari Pihak Pertamina yang merupakan perusahaan negara telah diberikan wewenang sesuai peraturan perundangan.
“Bumi air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat UU 1944 pasal 33 ayat 3”. Ungkapnya
Selanjutnya Ia menambahkan Objek vital merupakan kawasan atau lokasi, Bangunan atau intalasi, usaha yang menyangkut hidup orang banyak, kepentingan negara, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Ujarnya. (JR)