PALEMBANG – Kredit macet leasing kendaraan roda dua dan empat berpeluang melejit di masa pandemi Covid-19 saat ini, bahkan debt colector seringkali mengintai kendaraan nasabah yang menunggak angsuran kreditnya.
Belum lama ini kita mendengar debt colector merebut kendaraan mobil nasabahnya di jalan Sekip Palembang, karena menunggak 6 bulan. Sebenarnya aturan pengambilan paksa kendaraan menunggak cicilan tidak dibenarkan, karena ada aturannya di MK.
Kalau dulu, di jalan-jalan kita lebih mudah melihat para debt collector mengincar kendaraan lewat. Tapi sekarang sepertinya, pergerakan debt collector tidak lagi terang-terangan di jalan, melainkan sembunyi-sembunyi, boleh jadi akibat aturan MK tersebut.
Di masa pandemi, idealnya, potensi kredit macet kendaraan itu sangat tinggi, karena sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan akibat adanya pembatasan gerak. Walaupun ada kebijakan keringanan angsuran dari pihak leasing. Tapi itu juga tidak jelas, bentuk keringanannya.
Menanggapi hal itu, TS salah satu kolektor kendaraan roda empat dari perusahaan leasing di Palembang mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai kolektor dilakukan secara persuasif atau negosiasi, karena zaman sekarang tidak ada lagi yang namanya istilah menarik kendaraan nasabah yang menunggak.
Artinya, melalui jalan persuasif atau negosiasi adalah jalan terbaik cara menagih angsuran kredit macet nasabah, seperti nasabah yang menunggak di arahkan dengan membayar tunggakan angsuran atau pelunasan dengan diskon.
“Kalau nasabah menginginkan unit kendaraannya setelah ditarik maka kita arahkan tebus di kantor. Saya rasa dengan persuasif mengambil keputusan tengah ini mereka (nasabah) tidak dirugikan tanpa dengan paksaan. Intinya musyawarah dulu dengan nasabah, karena tidak ada lagi sistem menarik kendaraan nasabah dengan cara paksa, dan aturan dari OJK tidak boleh lagi,” kata TS saat dikonfirmasi media, Selasa (21/9/2021).
TS menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, dirinya dilengkapi dengan ID Card atau tanda pengenal dan surat tugas (ST) dari perusahaan, hal itu bertujuan memang benar dirinya bekerja sebagai karyawan perusahaan. “Kalau sudah lengkap semua barulah kita negosiasi secara persuasif dengan tidak ada unsur paksaan kepada nasabah yang menunggak angsurannya,” ujarnya.
TS menjelaskan, untuk penarikan kendaraan di jalan itu kalau nasabahnya sudah masuk syarat one prestasi, seperti nasabah yang telah mengoper alihkan kendaraannya secara tidak resmi kepada pihak lain.
“Adapun yang boleh narik dijalan itu, memang ada, karena itu dengan syarat nasabahnya sudah one prestasi, artinya nasabah yang sudah mengoper alihkan kendaraannya secara tidak resmi, kalau dia masih ditangan pertama kita lakukan secara persuasif tadi,” jelasnya.
Sedangkan untuk komisi pembayaran komisi penarikan kolektor sesuai dengan negosiasi hasil penyelesaian, seperti menyesuaikan permintaan nasabah dengan harga tunggakan kendaraan.
“Komisi pun sama saja, sesuai negosiasi dari hasil penyelesaian dan berapa permintaan nasabah harus disesuaikan dengan harga kendaraan. Kitakan ada potongan-potongan, sekarang yang mempengaruhi persentase kita debitur itu minta potongan atau tidak sama kita, kalau dia tidak minta potongan, maka fee kita bisa mencapai 10 persen lebih, tapi kalau dia minta potongan habis, disitulah perlu negosiasi secara persuasif antara kedua belah pihak,” beber TS.
Dikatakan TS, nilai fee atau insentif kolektor tersebut berdasarkan Out Standing (OS) dari nilai pokok hutang, karena sistem pengajuan untuk pelunasan khusus kepada perusahaan.
“Nilai insentif itu berdasarkan OS nilai pokok hutang, memang kita dapat 10 persen kalau dia (nasabah) bayar pull. Tapi kalau dia minta potongan diskon kita tidak dapat insentif, karena kita sistem pengajuan untuk pelunasan khusus, terkadang kita minta ke perusahaan Rp500 di ACC Rp100, Makanya perlu negosiasi tadi,” katanya.
Ketika ditanya apakah konsumen diwajibkan untuk membayar angsurannya 10 pertama, TS menegaskan tidak benar, karena sesuai kontrak perjanjian konsumen kepada perusahaan pembiayaan atau leasing saat nasabah mengajukan kredit sampai lunas.
“Saya tidak percaya dengan itu, setau saya perjanjian konsumen itu sampai lunas, karena kita tahu berapa tahun konsumen mengajukan kredit, sesuai kontrak. Saya tidak pernah mengajari konsumen seperti itu, seumpama kita yang punya barang, mau tidak di bayar seperti itu,” tegasnya.
Terkadang Credit Marketing Officer (CMO) atau surveyor bagian penjualan menginginkan 1-7 bulan konsumen harus lancar angsuran, karena selama 1-7 bulan masih tanggung jawab mereka.
Kalau konsumen menunggak 1-7 bulan makan surveyor tidak boleh jualan, terlebih 3 bulan berturut-turut nasabah tidak bayar, maka dia akan dikeluarkan dari perusahaan. Artinya surveyor tidak bisa menjaga angsuran nasabah.
“CMO atau survey harus menjaga angsuran itu, 1-7 bulan jangan sampai telat, karena tanggung jawab surveyor, lebih dari 7 bulan kembali ke kolektor,” terangnya. (HR)