HALOPOS.ID|JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
POJK ini dirancang untuk mendorong bank agar menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan, selaras dengan praktik terbaik internasional (international best practices).
“Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola industri perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendorong kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia,” ujar narahubung pejabat kehumasan Ismail Riyadi .
Penyempurnaan Aturan Sebelumnya
POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang disesuaikan dengan dinamika standar internasional serta perkembangan hukum nasional. Penyusunan regulasi ini melibatkan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk:
Pelaku industri perbankan dan asosiasi keuangan
Investor dan akademisi
Regulator domestik
Rekomendasi dari lembaga internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), hingga hasil evaluasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A)
Dengan pendekatan tersebut, regulasi ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik global, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan nasional (best fit).
Kewajiban Publikasi Laporan Bank
POJK ini mewajibkan setiap bank untuk menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan kepada publik dan OJK secara berkala. Jenis laporan yang wajib dipublikasikan meliputi:
Laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan
Laporan eksposur risiko dan permodalan
Laporan informasi atau fakta material
Laporan suku bunga dasar kredit
Laporan lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik.
Penegakan Integritas dan Kompetensi
Sebagai bentuk penguatan kualitas pelaporan, POJK 18/2025 juga mengatur aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan, termasuk:
Kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) untuk level tertentu
Pelibatan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dalam proses pengawasan atas laporan publikasi
Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda, sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Ruang Lingkup dan Masa Transisi
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh entitas perbankan, termasuk:
Bank Umum Konvensional
Bank Umum Syariah
Unit Usaha Syariah
Kantor Cabang Bank Asing
POJK ini akan mulai berlaku efektif enam bulan setelah tanggal diundangkan, yakni pada Februari 2026. Dengan diberlakukannya peraturan ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan pelaksanaannya yang masih relevan dan tidak bertentangan. (rel)