HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Saharudin, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (24/6/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muratara, Ichsan Azwar serta dihadiri terdakwa Saharudin didampingi oleh penasehat hukumnya.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Febi Rachmat Nugraha selaku penasehat hukum terdakwa Saharudin mengatakan, bahwa hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa Saharudin.
“Sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Saharudin selaku Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara,” terang Febi.
Febi juga menjelaskan, InsyaAllah agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU pada sidang pekan depan tanggal 1 Juli 2025. “Dalam perkara ini kerugian negara berdasarkan dakwaan JPU, klien kami dijerat dalam perkara dugaan korupsi anggaran dana desa dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar, ada dua periode tahunnya yaitu tahun 2020 sampai tahun 2021,” terang Febi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Muratara. Dalam dakwaan JPU Musirawas, terdakwa berdasarkan hasil Audit Inspektorat Muratara, Semua pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Ayat (3) “Bukti sebagaiman dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala desa dan kepala desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yakni terdakwa SAHARUDIN Bin H. MATJAIS atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1 miliar lebih
Atas perbuatannya terdakwa Saharudin dijerat dalam Pasal 24 UU RI Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif” dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, Pasal 51 Ayat (1) “Arus Kas Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDes” Ayat (2) “Semua pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Ayat (3) “Bukti sebagaiman dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala desa dan kepala desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yakni terdakwa Saharudin. (Rilis)