Daerah  

Penjelasan Diknas PALI Tentang Paud HI

HALOPOS.ID|PALI – Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), mengadakan kegiatan Bimtek mengenai Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integraif (PAUD HI) di Gedung Pessos Komperta Pendopo Pali,selama 3 hari (12,13,14 Oktober 2022),dan dimulai hari ini Selasa (12/10/22) sekira pukul 7.30 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Pali Madsudi melalui Kabid PAUD dan PNF Herawati menyampaikan bahwa PAUD HI ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan anak dibidang pendidikan dan ekonomi.

“PAUD HI Merupakan upaya untuk memenuhi hak anak di bidang Pendidikan,Kesehatan dan Gizi,Perlindungan,Pengasuhan dan Kesejahteraan anak,”buka Hera mewakili Kadis Pendidikan belum hadir dikarenakan menghadiri rapat di Pemkab Pali.

Sebanyak 10 Pasilitator yang terdiri dari Dinas Pendidikan,Akademisi,Organisasi Mitra,dan Tim Penggerak PKK.
Ditambah orang Narasumber dari Bappeda Kepala Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia Pali Debby Agung SE., MM dan Kepala Dinas Pendidikan Madsudi ST.,MM serta diikuti oleh 104 orang dari se-kabupaten Pali.

Seusai menghadiri rapat di Pemkab Pali,Kadisdik Pali langsung menghadiri acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Dan Intergratif (HI).

“Kepada panitia dan seluruh peserta Bimtek dan para undangan,saya mohon maaf karena baru bisa hadir di acara ini dan tidak bisa mengikuti acara ini sampai selesai, dikarenakan masih ada rapat yang wajib saya hadiri,”Urai Kepala Dinas Pendidikan Madsudi ST.,MM.

Lebih lanjut Madsudi memberikan himbauan kepada seluruh peserta agar bisa mengikuti Bimtek ini dengan baik.

“Ikutilah Bimtek ini secara baik, karena saya tidak ingin para peserta Bimbek ini nantinya sepulang dari mengikuti giat yang sangat bermanfaat ini tidak mendapatkan pengetahuan dan ilmu apa2, tetap zonk aja,karena tanggung jawab sebagai seorang guru itu sangat berat,sebab perkembangan ahlaq dan ilmu pengetahuan serta budi pekerti anak itu salah satunya faktornya adalah tergantung dari para guru mendidiknya,”himbau Madsudi.

Selanjutnya Narasumber dari Bappeda,Kepala Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia Pali,Bebby Agung SE., MM menyampaikan bahwa Perlindungan dan hak anak bukan hanya di bidang pendidikan.

“Hal itu meliputi juga oleh Kesehatan,Kesejahteraan dan perlindungan hukum,”ujar Bebby.

Lebih lanjut Hal itu sudah tertera didalam Keppres di Undang-undang No 40 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.

“Dan juga Undang-Undang No 23 Tahun 2013 tentang Peraturan daerah dan Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,dan Undang-Undang No 29 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional,”jelasnya.

Ditambahkan Hera hal ini selaras juga dengan Peraturan Bupati Pali Nomor 070 tahun 2017 tentang Kebijakan Kabupaten Pali Layak Anak.

“Serta Peraturan Bupati Pali Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Konvergensi Pencegahan Stunting Di Desa serta SK Bupati Pali Nomor 289/KPTS/DPPKBPPA/2017 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas KLA (Kabupaten Layak Anak).”pungkasnya.

Penulis: Jerry HardiansyahEditor: Herwan